Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang Menolak Perppu MK Punya Banyak Kepentingan"

Kompas.com - 24/10/2013, 18:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 (Perppu MK) oleh sejumlah pihak sarat akan kepentingan. Refly menyampaikan, ada empat alasan kenapa berbagai pihak ramai-ramai menolak Perppu.

"Pertama, adalah SBY Factor," kata Refly dalam diskusi bertajuk Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Refly mengaku heran ketika SBY melakukan sesuatu yang baik, menurutnya banyak pihak selalu tidak senang. Sebaliknya, jika SBY melakukan sesuatu yang buruk, banyak pihak justru senang. Padahal, kata Refly, dengan Perppu ini, kewenangan SBY dalam menetapkan Hakim Konstitusi justru berkurang.

"Kalau yang tadinya main tunjuk saja (menetapkan Hakim Konstitusi), sekarang sudah enggak bisa," kata Refly.

Faktor kedua, menurut Refly, adalah persaingan menjelang 2014. SBY yang merupakan pihak Partai Demokrat, ramai-ramai diserang oleh partai lain dengan melakukan penolakan terhadap Perppu.

"Jadi mereka tidak melihat isi perppunya apa, intinya mereka menolak untuk menjatuhkan pamor," lanjut Refly.

Faktor ketiga adalah adanya peraturan mengenai larangan anggota partai politik untuk menjadi hakim konstitusi. Peraturan tersebut, menurut Refly, telah membuat anggota parpol ramai-ramai menolak Perppu.

"Keempat, nah ini saya juga heran kenapa pengamat, praktisi, dan akdemisi ini juga banyak yang menolak (Perppu)," kata Refly.

Namun, Refly menduga, terdapat persaingan panggung pula dalam ranah pengamat, praktisi, dan akademisi. Oleh karena itu, mereka dengan lantang menolak Perppu meskipun Perppu tersebut tidak berpengaruh apa pun bagi diri mereka.

Sejak dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu, Perppu yang ditujukan untuk menyelamatkan MK tersebut langsung menimbulkan berbagai penolakan. Sejumlah anggota partai politik di DPR telah menyatakan akan menolak Perppu tersebut. Hal yang sama disampaikan sejumlah pengacara yang menggugat Perppu ke MK. Mereka menilai Perppu tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak dikeluarkan dalam keadaan yang genting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com