Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial Teliti Vonis Alung

Kompas.com - 24/10/2013, 17:51 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menduga ada kekeliruan pertimbangan hukum yang digunakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dalam memutus ringan terpidana pengedar psikotropika Ananta Lianggara alias Alung. KY akan meneliti dugaan kekeliruan itu dengan memeriksa putusan PN Surabaya.

"Saya minta staf untuk mencari tahu keputusan di PN seperti apa," ujar Taufiqurahman Syahuri di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Dia mengatakan, perbedaan yang drastis antara putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dengan putusan kasasi terhadap Alung mengindikasikan ada pertimbangan yang tidak digunakan hakim PN dan PT namun digunakan Mahkamah Agung (MA). Tetapi, Taufiq belum berani menilai lebih jauh mengingat ia belum membaca dan mempelajari putusan atas Alung.

"Mungkin MA ada menggunakan pertimbangan yang tidak digunakan di (pengadilan tingkat) bawah. Kami belum baca sih ya," kata Taufiq.

Sebelumnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar bersama Hakim Agung Sri Murwahuni dan Suryajaya, Senin (21/10/2013), memperberat hukuman Alung dalam kasus psikotropika dari satu tahun menjadi 20 tahun penjara. Jaksa menuntut Alung dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

"Jaksa lalu mengajukan kasasi. Di MA, Alung dijerat dengan Pasal 60 Ayat (1) Huruf c UU No 5/1997. Terdakwa juga telah melakukan permufakatan jahat mengedarkan psikotropika sehingga terbukti melanggar Pasal 61 Ayat (1) Huruf c juncto Pasal 71 Ayat (1) UU No 5/1997,” ungkap Artidjo.

Hukuman maksimal atas pelanggaran Pasal 60 Ayat (1) Huruf c adalah 15 tahun penjara. Namun, karena melakukan permufakatan jahat, Alung dijatuhi pidana sepertiga dari masa pidana yang telah dijatuhkan.

”Maka, hukumannya kami tambahkan sepertiga dari 15 tahun (lima tahun) sehingga totalnya menjadi 20 tahun,” ujar Artidjo.

Perkara dengan nomor 2434 K/Pid.Sus/2012 itu masuk ke MA pada 18 Desember 2012 dan didistribusikan 29 Januari lalu. Putusan terhadap Alung dijatuhkan dengan suara bulat tanpa pendapat berbeda (dissenting opinion). Alung, menurut MA, terbukti telah merekrut Timotius Ang alias Slamet untuk menjadi kurir peredaran psikotropika, khususnya di Surabaya.

Barang yang diedarkan berasal dari Davida Lina Budianti, yang mengimpor 4,5 kilogram ekstasi dari luar negeri. Davida diketahui telah tiga kali memasok psikotropika kepada Timotius. Kedua orang itu telah dijatuhi pidana dalam berkas perkara yang terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com