Mahfud menjelaskan, usulan pembentukan densus antikorupsi hanya sebuah wacana yang dilontarkan beberapa politisi di Parlemen. Kendati demikian, Mahfud mempersilakan pembahasan realisasi lembaga itu.
"Lembaga khusus antikorupsi ya KPK. Kalau nanti ada khusus-khusus lagi malah jadi umum. Itu hanya celetukan politik," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Mahfud mengusulkan, apabila berniat upaya pemberantasan korupsi, Polri dapat bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sinergi itu dapat diwujudkan dengan menyiapkan personel khusus untuk membantu KPK.
"Kalau densus itu maksudnya lembaga khusus ya KPK itu, perbantukan saja (personel) di KPK biar KPK kuat," ujarnya.
Ide soal densus antikorupsi ini mulanya dilontarkan oleh anggota Komisi III, yakni Ahmad Yani (Fraksi PPP) dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar). Densus antikorupsi tersebut dianggap perlu dibentuk untuk mempercepat kinerja Polri dalam penanganan perkara korupsi yang termasuk dalam kejahatan luar biasa.
Ahmad Yani mengatakan jika Kapolri Komjen Sutarman memprogramkan densus antikorupsi ini, maka DPR akan siap membantu dalam hal penganggaran. "Kalau memang dibutuhkan, akan kami bantu soal anggaran. Tak hanya anggaran operasional, tapi soal gaji para penyidiknya yang disamakan dengan penyidik KPK," ucap Yani.
Menanggapi usulan itu, Sutarman menyatakan berniat untuk segera mendirikan sebuah satuan baru di kepolisian, yakni densus anti-korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.