Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Bisa Lakukan Pembuktian Terbalik Atas Dugaan Terima Gratifikasi

Kompas.com - 22/10/2013, 18:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar akan diminta membuktikan dalam persidangan nantinya bahwa gratifikasi atau hadiah yang diduga diterimanya bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan Pasa 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepada Akil.

“Konstruksinya dalam Pasal 12 B, ada sedikit di situ, mengenai pembuktian terbalik. Kalau yang diterima itu di bawah Rp 10 juta, maka yang membuktikan bahwa hartanya itu tidak diperoleh dari tindak pidana korupsi adalah jaksa. Tapi kalau di atas Rp 10 juta yang diterimanya, itu terdakwa yang akan membuktikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (22/10/2013).

KOMPAS.com/Icha Rastika Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi.

Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: (a) yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; (b) yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum”.

Menurut Johan, nilai gratifikasi yang diduga diterima Akil mencapai miliaran rupiah. Akil tidak hanya diduga menerima uang melainkan juga hadiah berupa mobil.

“Ya kemarin kan ada ditemukan uang Rp 2,7 miliar, kan ada uang dan ada mobil yang disita,” ujar Johan.

Selain itu, lanjutnya, KPK menyangka Akil dengan Pasal 12 B berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya transaksi mencurigakan terkait Akil.

Sebelumnya, Ketua PPATK M Yusuf mengungkapkan, pihaknya menemukan aliran dana ke Akil yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar. PPATK mengantongi data transaksi Akil 2010 hingga 2013.

Ia mengatakan bahwa Akil akan dibebankan pembuktian terbalik atas gratifikasi yang diduga diterimanya, Johan belum mengungkapkan terkait perkara apa gratifikasi itu diduga diterima Akil. Menurut Johan, selaku juru bicara, dia tidak memperoleh informasi detil mengenai pasal baru yang disangkakan kepada Akil ini.

Seperti diketahui, KPK menambah Pasal 12 B dalam sangkaan terhadap Akil. sebelumnya Akil hanya disangka melanggar Pasal 12 B selain Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga menerima suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, dan Gunung Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com