Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, kedua mantan pegawai pajak itu berinisial D dan T. Keduanya ditangkap oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri, Senin (21/10/2013) pagi.
"Hari ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dua orang mantan pegawai pajak terkait perkara korupsi memberi dan menerima suap dan pencucian uang," kata Ronny melalui pesan singkat yang diterima wartawan.
Selain menangkap kedua orang tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menangkap seorang komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper, Berty. Berty diduga menjadi pihak yang memberikan suap kepada kedua mantan pegawai pajak tersebut. Ronny mengatakan, penangkapan terhadap ketiga orang tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 1,6 miliar itu merupakan pengembangan atas laporan mencurigakan yang diberikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan serta laporan dari Inspektorat Bagian Investigasi Ditjen Kemenkeu.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses penyelidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.