"Surat suara di daerah selain Aceh empat kolom. Sedangkan khusus surat suara di Aceh dibuat lima kolom, karena ada tiga partai lokal Aceh," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, usai rapat dengan partai politik (parpol), Senin (21/10/2013).
Arief mengatakan, surat suara DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan selain Aceh berukuran 42x52 centimeter persegi (cm2). Sedangkan untuk di Aceh berukuran 54x70 cm2.
Dalam rapat, dia mengatakan, yang belum dipastikan dalam desain surat suara hanya tinggal logo dan format penulisan nama parpol. Dikatakannya, logo dan format penulisan nama menunggu verifikasi dan klarifikasi parpol.
"Tinggal logo dan penulisan nama yang mesti disepakati dengan parpol," kata Arif.
Dikatakannya, bentuk logo setiap parpol berbeda. Akibatnya, kata dia, ukuran logo parpol di kertas suara tampak berbeda. "Ada logo yang vertikal dan ada yang horizontal. Ada juga yang segi empat. Ini akan membuat tampilan disurat suara ada yang lebih kecil dan lebih besar. Padahal luasan yang diberikan sama," kata Arief.
Adapun soal surat suara DPD, dia mengatakan, surat suara dibuat dalam dua ukuran, yaitu 52x42 cm2 dan 54x70 cm2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.