"Tinggal memeriksa Pak Akil saja," ungkap Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono seusai sidang pemeriksaan di Gedung MK, Kamis (17/10/2013). Untuk kepentingan memeriksa Akil, dia mengatakan, surat permohonan sudah dikirimkan kepada KPK. Surat itu dikirimkan pada Rabu (16/10/2013), dan belum ada jawaban dari KPK.
Harjono memperkirakan, pemeriksaan atas Akil kemungkinan besar akan dilakukan di Gedung KPK dan berlangsung tertutup. "Kalau Pak Akilnya dibawa dulu dari sini ke sana kan repot," kata dia.
Bila Akil sudah diperiksa, lanjut Harjono, majelis akan segera menggelar rapat pengambilan keputusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran etika oleh Akil dalam perkara tersebut. Hingga Kamis, majelis sudah menggelar empat sidang pemeriksaan terhadap para saksi, mulai dari staf dan hakim MK, petugas Badan Narkotika Nasional, hingga orang dekat Akil.
Akil ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas, Kamis (3/10/2013), setelah tertangkap tangan pada Rabu (2/10/2013). Selain Akil, kasus ini juga sudah menyeret lima orang lain sebagai tersangka, dan menyebabkan pencegahan pada beberapa orang lain, termasuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.