Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Pengawasan MK oleh KY Bukan Solusi

Kompas.com - 09/10/2013, 06:44 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Yudisial dinilai bukan solusi untuk menjaga lembaga tersebut dari ancaman pelanggaran kode etik dan hukum oleh hakim konstitusi. Selain butuh payung hukum setingkat amandemen konstitusi, pengawasan MK oleh suatu lembaga pun dinilai sebagai bentuk balas dendam dan pengebirian terhadap MK.

"Kalau ada (pengawasan) KY itu menyelesaikan masalah, seharusnya MA sekarang sudah bagus. Nah, (MA) bagus tidak? Artinya (wacana pengawasan hakim MK oleh KY) itu bukan solusi," ujar mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (8/10/2013) malam.

Menurut Jimly, yang diperlukan adalah supervisi untuk putusan MK. Sementara bila ada indikasi suap terkait putusan MK, ujar dia, penindakan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi, pengawasan itu bukan soal etika, melainkan soal putusannya," tegas dia.

Karenanya, Jimly pun berpendapat tidak perlu ada lembaga baru hanya untuk mengawasi MK. Pengawasan terhadap sembilan hakim konstitusi, ujar dia, sudah otomatis dilakukan oleh banyak otoritas. "MK itu sudah diawasi oleh semua lembaga (berwenang). Kalau ada 'main-main' itu tindak pidana langsung aja ditangkap," tegas dia.

Pengebirian MK

Justru, kata Jimly, rencana Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatur pengawasan MK adalah bentuk pengebirian MK. Dia pun menyebut aturan itu tak beda dengan upaya balas dendam terhadap MK.

"Jangan gunakan kepentingan politik. (Jangan) karena tak suka MK terlalu kuat maka dikurangi kekuasaannya, jadi harus dikebiri. Jangan begitu!" tegas Jimly. Kalaupun memang harus ada lembaga yang mengawasi MK, imbuh dia, payung hukumnya harus melewati amandemen konstitusi.

Meski demikian, Jimly menyerahkan keputusan soal perlu atau tidaknya lembaga pengawasan untuk MK serta payung hukum dan mekanismenya kepada para pihak yang berwenang. "Terserah saja. Tapi kalau (pengawasan MK oleh) KY, itu melanggar konstitusi. (MK) boleh diawasi KY, tapi diubah dulu UUD-nya," ujar dia.

Sebelumnya, Sabtu (5/10/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Langkah itu, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat berhati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif. 

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal. 

Presiden pun mengatakan, rencana penerbitan perppu itu merupakan respons atas tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK. Menurut Presiden, naskah perppu akan segera dikirimkan ke DPR, dengan harapan mendapatkan persetujuan parlemen dan disahkan sebagai UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com