Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penyidik Pajak Didakwa Terima Suap dari 3 Perusahaan

Kompas.com - 08/10/2013, 21:08 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua penyidik PNS pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, yaitu Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, didakwa menerima suap sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD). Suap diberikan untuk penyidikan kasus pajak PT The Master Steel Manufactory.

Surat dakwaan Dian dan Eko dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum KPK Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/10/2013). Jaksa mengungkapkan, Dian bersama Eko menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sebesar 600.000 dollar Singapura dari Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT The Master Steel Diah Soemedi melalui Effendi Komala dan Teddy Muliawan.

Uang itu disebut untuk penghentian penyidikan kasus pajak Master Steel dengan tersangka Diah Soemedi dan Istanto Burhan. Pada 25 April 2013, Dian dan Eko bertemu dengan Diah di ruang Private Room Restaurant Bruschetta, Hotel Borobudur, Jakarta. Sedangkan Istanto, Effendi, dan Ruben Hutabarat menunggu di luar ruangan.

"Pada kesempatan itu Diah menyampaikan kepada terdakwa I dan terdakwa II agar penyidikan PT The Master Steel dapat dihentikan, dan disepakati akan diberikan sejumlah uang," ujar jaksa Riyono. Dian dan Eko kemudian meminta pemberian awal sebesar Rp 10 miliar.

Kasus pajak Master Steel sendiri berawal dari pemeriksaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur pada Januari 2011 terhadap pajak Master Steel tahun 2008. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa laporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 triliun yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh, warga negara Singapura.

Penyerahan uang

Pada 6 Mei 2013, Diah menyerahkan uang 300 ribu dollar Singapura yang disimpan dalam amplop warna coklat kepada anak buahnya Effendi untuk diberikan kepada Eko. Setelah itu Effendi merencanakan teknis penyerahan uang dengan Eko.

Akhirnya pada 7 Mei 2013, Effendi menemui Eko. Saat itu Eko menyerahkan kunci mobil Honda City milik Dian. Mobil itu sudah sengaja diparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Sesuai petunjuk, Effendi kemudian meletakkan uang tersebut dalam mobil dan menemui Eko yang menunggu di parkiran Terminal 2 Bandara.

Eko dan Dian kemudian mengambil uang itu dan membaginya menjadi masing-masing 150 ribu dollar Singapura. Penyerahan berikutnya dilakukan pada 15 Mei 2013. Penyerahan dilakukan oleh Teddy atas petunjuk Effendy. Teddy meletakkan uang 300 ribu dollar Singapura di bawah karpet kursi mobil Avanza. Mobil itu juga telah terparkir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah itu Teddy menyerahkan kunci mobil kepada Eko. Saat penyerahan kunci itu, KPK menangkap tangan Teddy, Eko, dan Dian. Sementara Effendy ditangkap dalam perjalanan di Kelapa Gading, Jakarta.

Dalam dakwaan kesatu primer, Eko dan Dian dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Sementara dakwaan subsider, keduanya dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Dalam dakwaan kedua primer, jaksa menyatakan Eko dan Dian juga menerima hadiah atau janji senilai Rp 3,250 miliar dari Direktur dan pemegang saham PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Uang diberikan melalui Adhi Setiawan dan Addi Winarko selaku pegawai PT Norojono Tobacco.

Kemudian keduanya didakwa menerima 150.000 dollar AS dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta (PT NRC), Handoko Tejo Winoto. "Agar terdakwa tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak PT Delta Internusa dan wajib pajak PT Nusa Raya Cipta," ujar Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain.

Mulanya, pada 17 September 2012, keduanya diminta melanjutkan pemeriksaan Bukti Permulaan PT Delta Internusa berdasarkan laporan hasil pengembangan dan analisis Informasi Data Laporan Pengaduan (IDLP). Pemeriksaan itu menyatakan adanya selisih data bukti potong pajak antara PT Delta Internusa dibanding lawan transaksi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com