Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/10/2013, 08:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah penantian terwujudnya janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK kembali membuat kejutan dengan menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Akil ditangkap pada Rabu (2/10/2013) malam karena diduga menerima suap terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, serta di Lebak, Banten.

Penangkapan Akil ini sontak menjadi pusat perhatian publik. Perhatian publik teralih dari janji KPK untuk menahan Andi tak lama setelah menerima perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diantarkan ke KPK pada awal September.

Hingga pekan lalu, Andi belum dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Demikian juga mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Lantas, akankah penyidikan kasus Akil menghambat KPK untuk menyelesaikan penyidikan kasus Hambalang yang melibatkan Andi?

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pengusutan kasus dugaan suap sengketa pilkada ini tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang. KPK tetap menargetkan kasus Hambalang dan kasus Century selesai pada tahun ini.

"Dalam jadwal yang disusun bagian penindakan, KPK merencanakan penyelesaian kasus Century dan Hambalang pada tahun ini," ujar Bambang, Minggu (6/10/2013).

Instruksi Presiden yang meminta KPK untuk mempercepat proses hukum kasus Akil rupanya tidak memengaruhi mereka untuk mengesampingkan kasus Hambalang. Bambang mengatakan, KPK memberikan perhatian yang sama terhadap semua kasus yang disidik.

"Bahwa semua kasus sama pentingnya dan semua harus segera diselesaikan. Century dan Hambalang direncanakan harus diselesaikan pada akhir tahun ini," ujar Bambang.

Sebelumnya, Bambang juga mengatakan bahwa penyidik yang tengah berkonsentrasi mengusut kasus Hambalang dan Century tidak akan dilibatkan dalam satuan tugas pengusutan kasus Akil.

"Jadi satgas kasus Akil bukan yang terlibat dalam penanganan Century dan Hambalang," ujarnya.

Ketua KPK Abraham Samad juga pernah mengungkapkan, meski penyidik KPK terbatas, penanganan kasus Akil takkan menghambat kasus Hambalang dan Century.

"Memang terbatas, tapi tidak jadi alasan atau dalil KPK untuk bergerak cepat. Walau memang dengan keterbatasan ini kita harus berjalan tertatih-tatih, sekali lagi, ini tidak jadi alasan," kata Abraham, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com