Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com dari risalah persidangan MK, kedua hakim anggota itu adalah Maria Farida Indriarti dan Anwar Usman. Saat ditemui, keduanya juga tak menyangkal bahwa mereka bersama Akil menangani dua sengketa tersebut. Mereka juga mengaku siap diperiksa, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun oleh Majelis Kehormatan.
"Oh, siap dong," ujar Maria di Gedung MK, Jakarta (4/10/2013), saat ditanya mengenai kesiapannya diperiksa oleh KPK dan Majelis Kehormatan.
Ketua Majelis Kehormatan Harjono menyatakan akan meminta keterangan dari Maria dan Anwar dalam waktu dekat. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah MK selesai memintai keterangan staf yang ada di Mahkamah Konstitusi.
Akil ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Kamis (3/10/2013). Akil ditangkap di kediamannya bersama dengan anggota DPR, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau, Rabu (2/10/2013).
Dari rumah Akil, KPK menyita uang yang nilainya sekitar Rp 3 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Chairun Nisa dan Cornelis kepada Akil terkait kepengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas. Untuk kasus Pilkada Gunung Mas, ada empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Selain ketiganya, KPK menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka. Kemudian, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima uang.
Untuk kasus ini, dia dan advokat Susi Tur Andayani diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Tubagus Chaery Wardana. Adapun Tubagus diketahui sebagai adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. KPK juga menetapkan Tubagus dan Susi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.