Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yudi: Anis Matta Tentukan Komisi 1 Persen Per Nilai Proyek Kementan

Kompas.com - 04/10/2013, 00:20 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha Yudi Setiawan (36) mengungkapkan bahwa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta meminta komisi sebesar satu persen dari nilai proyek di Kementerian Pertanian. Anis saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PKS.

"Kalau yang tentukan (komisi satu persen) Anis Matta tapi kalau yang sampaikan Fathanah," kata Yudi saat bersaksi di sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Di antara proyek tersebut, ujar Yudi, adalah pengadaan benih kopi, jagung hibrida, pisang, kentang, dan pupuk. Menurut Yudi, Anis selalu mendesaknya untuk tidak terlambat membayar uang komisi.

"Kalau saya terlambat (kirim uang), Fathanah selalu kejar-kejar saya, katanya sudah ditunggu Ustaz Anis," terang Yudi. Bila uang sudah dikirimkan, kata dia, Anis tak pernah meneleponnya. Yudi mengaku hanya beberapa kali berbicara lewat telepon dengan Anis melalui telepon genggam Fathanah.

Sebelumnya, saat bersaksi dalam kasus dengan terdakwa yang sama, Anis Matta membantah mengenal Yudi. Dia pun membantah terlibat sejumlah proyek bersama Yudi. Dalam berkas dakwaan, Yudi yang adalah Direktur PT Cipta Inti Parmindo pernah bertemu dengan Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq untuk membahas proyek di Kementerian Pertanian.

Menurut berkas dakwaan itu, pembicaraan antara Yudi, Fathanah, dan Luthfi termasuk membahas proyek benih jagung dan kopi. Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu.

Saat ini Yudi terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dan kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB).

Adapun Fathanah dan Luthfi didakwa menerima pemberian hadiah atau janji senilai Rp 1,3 miliar dari Juard dan Arya, keduanya Direktur PT Indoguna Utama, terkait pengurusan kuota impor daging sapi. Fathanah dan Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com