"Hari pelaksanaan persidangan yang sudah dijadwalkan pun tidak akan diubah, cuma waktunya mungkin diatur kembali. Yang pasti kami lebih mawas diri dan lebih hati-hati," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013) dini hari.
Zoelva menegaskan, MK memiliki kode etik. Dan selama masih berpegang teguh pada kode etik, dia yakin semua hakim MK akan bisa melaksanakan tugas sesuai koridor yang ada. Terkait penangkapan Akil, dia beserta para hakim MK mengaku sangat prihatin, terkejut, dan sama sekali tidak menduga.
"(Selama ini) kami selalu menjaga kewibawaan lembaga ini, sehingga menjadi lembaga yang terpercaya dalam masyarakat," ujar Zoelva. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula para hakim konstitusi seperti Patrialis Akbar, Maria Farida, dan Arief Hidayat, serta Sekjen MK Janedri M Gaffar.
KPK menangkap Akil di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Rabu (2/10/2013), sekitar pukul 21.00 WIB. Di rumah tersebut, KPK juga mengamankan anggota DPR berinisial CHN serta pengusaha berinisial CN.
Tak lama setelahnya, KPK menangkap calon kepala daerah berinisial HB dan seseorang lain berinisial DH di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Adapun HB diduga sebagai Hambit Bintih (HB) yang merupakan calon bupati Gunung Mas 2013-2018.
Diduga, keempat orang ini terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebagai barang bukti, penyidik KPK menyita sejumlah dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.