"Beliau sudah siap, dan kita sudah kasih tahu kalau Jumat itu hari keramat," kata pengacara Tafsir, Cudri Sitompul, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta mendampingi kliennya diperiksa.
Kepada wartawan, Cudri juga memohon doa dan mengatakan bahwa masyarakat UI berduka hari ini. Adapun Tafsir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pagi ini. Saat memasuki Gedung KPK, peganjar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI ini tidak berkomentar.
"Sama pengacara saja," ucar Tafsir singkat.
Seperti diketahui, KPK kerap menahan seseorang tersangka pada hari Jumat. Kerapnya penahanan di hari Jumat ini memunculkan istilah Jumat keramat. Hingga kini, belum dipastikan apakah Tafsir akan langsung ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka hari ini atau tidak. Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, penahanan seorang tersangka tergantung kebutuhan penyidik.
"Hari ini yang bersangkutan kita panggil untuk diminta keterangan sebagai tersangka. Tentang penahanan, itu tergantung penyidik nanti," katanya. KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka sekitar Juni 2013. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama terkait proyek pengadaan TI perpustakaan UI. Diduga, ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek TI senilai Rp 21 miliar tersebut. Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Somantri. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Gumilar sebagai saksi. Saat memenuhi panggilan pemeriksaan, Gumilar enggan berkomentan seputar proyek IT yang diduga diselewengkan ini. Dia memilih menyerahkan masalah ini kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.