Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Januari, Tahapan Pilpres Dimulai

Kompas.com - 26/09/2013, 13:52 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhitungkan tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 akan dimulai pada Januari 2014 mendatang. Pemungutan suara sudah pasti akan digelar pada Juli 2014 dan KPU tinggal menetapkan hari dan tanggalnya.

"Tahapan pilpres itu kami estimasi sekitar Juli. Yang harus tetapkan nanti dalam rapat pleno adalah memutuskan kapan hari-H. Setelah itu kami pukul mundur sekitar awal Januari akan dimulai tahapan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (26/9/2013) di Jakarta.

Dia mengatakan, kalau merujuk pada pelaksanaan Pilpres 2009 lalu, pemungutan suara diadakan pada 9 Juli. Namun, ujar Ferry, pihaknya belum dapat memastikan kapan pencoblosan dilakukan.

"Tapi kan kita tidak tahu sekarang akan tanggal berapa," lanjut mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.

Yang pasti, imbuhnya, tahapan pilpres dimulai sekitar dua bulan pasca rekapitulasi perolehan suara dan penetapan anggota legislatif. Ia mengungkapkan, jika mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, partai yang dapat mengusung pasangan capres dan cawapres hanya partai politik yang memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

"Pilpres itu tahapannya dua bulan setelah pileg (pemilihan anggota legislatif), karena syarat untuk pengajuan capres itu kan harus 20 persen perolehan suara/kursi yang ada di Senayan (DPR) dan itu memungkinkan koalisi besar," terang Ferry. Dia menjabarkan, tahapan pilpres di antaranya proses perencanaan, penyusunan regulasi, proses pendaftaran pasangan calon. "Kemudian proses kampanye termasuk debat di dalamnya, termasuk pelaksanaan pemungutan suara. Itu sekitar Juli awal," tuturnya. Pembahasan revisi UU Pilpres masih terjadi dalam rapat pleno terakhir Badan Legislasi DPR (Baleg DPR). Akibat perbedaan pandangan antarfraksi, pimpinan Baleg memutuskan untuk menunda rapat dan membuka lobi. Sebanyak empat fraksi bersikeras agar UU Pilpres diubah. Mereka adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Sementara itu, lima fraksi lainnya menilai UU Pilpres tak perlu diubah. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com