Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK DPR: Imam Cemarkan Nama Baik DPR

Kompas.com - 25/09/2013, 17:40 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan menuding Komisioner KY Imam Anshori Saleh telah mencemarkan nama baik DPR ketika menyatakan ada upaya suap oleh anggota Dewan terkait proses seleksi hakim agung. Atas dasar itu, BK tengah melakukan kajian untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Saat menghadap BK, Imam menolak membeberkan identitas anggota DPR itu dengan alasan tidak memiliki bukti dan lemah secara hukum. Imam juga dikatakan meragukan kesungguhan BK dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Karena itulah, kami yang hadir di BK sudah meminta tenaga ahli membuat langkah apa yang bisa kami lakukan untuk Imam. Dia sudah mencemarkan nama baik DPR," kata Trimedya di ruang BK DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Trimedya menuturkan, keterangan Imam, ada anggota lima fraksi yang meminta KY meloloskan salah seorang calon hakim agung perempuan. Selain itu, Imam juga mengaku ada anggota Komisi III yang mengajaknya bertemu di Plaza Senayan, Jakarta.

Trimedya mengatakan, terkait dugaan adanya uang suap Rp 1,4 miliar oleh anggota DPR, hal ini hanya asumsi Imam. Faktanya, Imam hanya ditawari Rp 200 juta dan pimpinan KY yang lain akan disiapkan setelahnya.

"Kami akan lihat langkah politik atau hukum (yang akan diambil). Minggu-minggu ini tenaga ahli sudah selesai. Kami kecewa, enak saja orang nuding-nuding kemudian minta jaminan keselamatan. Ya, jangan sembarangan ngomong kalau belum siap," tandasnya.

Sebelumnya, saat tiba di Gedung DPR, Imam berjanji akan menyampaikan semua informasi kepada BK DPR. "Saya siap blak-blakan," kata Imam.

Percobaan suap

Sebelumnya, Imam mengaku ada praktik percobaan suap dalam seleksi calon hakim agung. Imam mengaku kerap mendapat telepon dari para anggota Dewan dari beberapa fraksi yang meminta calon tertentu diloloskan dalam seleksi awal calon hakim agung di KY. Anggota Dewan bahkan sempat menjanjikan imbalan sebesar Rp 1,4 miliar jika calon tersebut lolos. Namun, Imam menolak tawaran itu.

Dalam sebuah rapat pleno KY pada tahun 2012 untuk menentukan calon hakim agung yang lolos ke seleksi lanjutan, dia membuka adanya praktik suap itu. Akhirnya, semua komisioner KY sepakat bahwa calon yang dititipkan itu dinyatakan tidak lolos. Namun, keputusan tersebut menimbulkan protes di DPR.

"Memang sempat marah-marah orang DPR walau tentu saja tidak marah ke saya. KY dikatakan tidak mampu. Lalu, DPR menunda uji kelayakan dan kepatutan," ucap Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com