Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembocor Rencana Penggeledahan Rumah Olly Bisa Dipidana

Kompas.com - 24/09/2013, 17:53 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pelaku pembocoran rencana penggeledahan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey dapat dipidana. Perbuatan tersebut dapat menghambat proses penggeledahan yang merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, surat permohonan izin untuk melakukan penggeledahan itu termasuk dokumen rahasia. Hingga sore ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penggeledahan belum jadi dilakukan.

“Ini bisa masuk ranah pidana kalau penegak hukum mau lakukan penggeledahan kemudian dipublikasikan duluan,” katanya di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

KOMPAS.com/Indra Akuntono Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi

KPK mengajukan izin untuk menggeledah rumah Olly kepada pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi Manado pada beberapa hari lalu. Senin (23/9/2013) malam, Johan menerima informasi dari wartawan mengenai beredarnya surat permohonan izin yang diajukan KPK tersebut.

Surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan izin penggeledahan tiga rumah milik Olly. Surat itu menjadi pemberitaan utama di beberapa media lokal di Manado hari ini.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK Warih Sadono tersebut menyebutkan bahwa rumah atau pekarangan tertutup diduga sebagai tempat disembunyikan barang bukti sehubungan dengan tindak pidana korupsi.

“Kalau kita mau geledah besok, sementara sudah disebarkan, kita mau geledah bagaimana?” ucap Johan.

Hingga kini, Johan selaku humas mengaku belum tahu apakah pengadilan Tipikor Manado telah menerbitkan izin KPK untuk melakukan penggeledahan atau tidak. Johan mengungkapkan, KPK akan berkoordinasi dengan Pengadilan Mando untuk mendapat kejelasan mengenai bocornya rencana penggeledahan ini, termasuk siapa pelaku pembocor, serta motif pembocorannya.

“Jadi nanti tim akan ke sana. Sekarang yang akan dilakukan adalah mendiskusikan soal itu di kedeputian penindakan,” katanya.

Kini, lanjutnya, bagian penindakan KPK masih mendiskusikan masalah kebocoran rencana penggeledahan ini. Belum ada kesimpulan bahwa pembocoran rencana geledah ini menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

“Makanya kita liat dulu ini motifnya, sedang didiskusikan, saya tidak bisa memutuskan penyidikan terhambat atau tidak. Paling tidak penggeledahan itu sudah terpublikasi ke luar,” ucap Johan.

Johan juga menepis dugaan jika bocornya informasi penggeledahan ini berasal dari pihak KPK. Menurutnya, selama ini belum ada surat permintaan izin penggeledahan yang dibocorkan.

“Saya kira apa motifnya membocorkan informasi ini kalau dari sisi KPK? Sepanjang yang saya tahu belum pernah ada surat penerapan izin penggeledahan bocor ke luar, kalau draf sprindik itu pernah,” katanya.

Laporan dari Manado menyebutkan, sejumlah awak media sejak pagi menunggu di depan dua rumah milik Olly di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado, Selasa (14/9/2013), terkait beredarnya isu akan adanya penggeledahan di rumah tersebut. Selain rumah Olly, sebuah rumah milik Ketua DPD PDIP Sulut lain di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara juga dikabarkan akan digeledah KPK.

Hingga pukul 12.00 WIB, dua rumah di Jalan Manibang itu tertutup rapat. Terlihat sebuah Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 1480 KFY terparkir di teras rumah. Tidak ada penghuni yang bisa dikonfirmasi terkait dengan isu penggeledahan tersebut.

Ada pun Olly pernah diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang beberapa waktu lalu. Seusai diperiksa, Olly membantah pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menyebut dia menerima uang terkait proyek Hambalang.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com