Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Tolak Mobil Murah, Jokowi Cuma Pencitraan

Kompas.com - 23/09/2013, 19:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengkritik penolakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terhadap kebijakan mobil murah ramah lingkungan. Ramadhan menilai Jokowi terlalu emosional menolak kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia menuding penolakan itu hanya untuk pencitraan.

"Masalah mobil murah di RI itu bisa ditentang kebijakan pusat. Bagaimana penjelasannya pemerintah daerah menolak. Saya melihat Ahok (Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) lebih rasional soal ini dibandingkan Jokowi," ujar Ramadhan di Kompleks Parlemen, Senin (23/9/2013).

Menurut Ramadhan, keberadaan mobil murah sudah cukup baik karena mobil-mobil tersebut ramah lingkungan. Soal dampak kemacetan akibat mobil-mobil murah ini, Ramadhan mengatakan bahwa pemerintah provinsi tetap perlu mengantisipasi melalui regulasi.

KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengikuti Meeting of the Governors/Majors of the Capital of ASEAN di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

"Yang dilakukan Jokowi saya paham, beliau sedang berkampanye. Beliau itu sedang pencitraan. Itu silakan saja. Tapi ya mbok ada tempatnya. Kenapa Ahok itu lebih rasional?" ucap Ramadhan.

Ramadhan juga tak habis pikir dengan penolakan serupa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Jokowi dan Ganjar sama-sama kader PDI Perjuangan, partai yang selama ini berseberangan dengan Partai Demokrat.

"Saya bingung bagaimana Bu Mega (Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri) mengajari para kepala daerahnya. Saya bayangkan kalau Bu Mega jadi presiden, terus kepala daerahnya beda-beda, ini kan enggak benar," ucap Ramadhan.

Mobil murah

Aturan mengenai low cost green car ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Permenperin itu merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Peraturan itu, antara lain, menyebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energi. Hal ini memungkinkan produsen mobil menjual mobil di bawah Rp 100 juta. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.

Dalam beberapa kesempatan, Jokowi menyatakan tidak setuju, tetapi tidak menentang kebijakan soal mobil murah. Menurutnya, kebijakan tentang mobil murah itu tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia menilai bahwa yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah transportasi yang nyaman, aman, dan murah. Transportasi itu harus disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian, persoalan polusi udara ataupun kemacetan lalu lintas dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat.

Jokowi yakin, dengan adanya PP tersebut, masyarakat akan tergiur untuk membeli mobil karena harganya lebih terjangkau. Akibatnya, impian bebas macet di jalan-jalan kota besar akan sulit terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com