Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Luthfi Hasan Tak Tahu Namanya Tercantum sebagai Komisaris Utama PT PKS

Kompas.com - 19/09/2013, 13:22 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Putra mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, yaitu Hudzaifah Luthfi, mengaku tidak mengetahui namanya tercantum sebagai Komisaris Utama PT Prima Karsa Sejahtera (PT PKS) yang bergerak di bidang pemasaran pupuk. PT PKS disebut didirikan oleh terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah.

"Saya tidak tahu kenapa nama saya ada di situ (PT PKS)," kata Hudzaifah saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Dia mengatakan bahwa Fathanah juga tidak pernah menghubunginya terkait jabatannya di PT PKS. Hudzaifah mengaku mengetahui adanya PT PKS saat penyidikan kasus yang menjerat Fathanah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tahu PT PKS saat penyidikan," ujarnya.

Hudzaifah mengaku kenal Fathanah sebagai rekan ayahnya pada tahun 2011. Namun, setelah bulan Juni dia tak pernah lagi berhubungan dengan Fathanah. Dia hanya mengenal Fathanah sebagai broker.

"Dia menghubungkan orang yang saya tahu dengan pengusaha-pengusaha. Ya, broker," terangnya.

Seperti diketahui, pendirian PT PKS digagas Fathanah bersama Direktur Utama PT Green Life Bioscience Billy Gan dan pengusaha bernama Sonny sekitar 2011. Menurut Billy, Fathanah sengaja mendirikan PT PKS untuk mendapatkan proyek-proyek di Kementerian Pertanian.

Kepada Billy, Fathanah pernah menjanjikan bahwa PT PKS akan mendapat proyek di kementerian yang dipimpin kader PKS Suswono itu. Namun, menurutnya, perusahaan itu belum pernah memenangkan tender proyek di Kementan.

Billy juga membenarkan kalau pencantuman nama Hudzaifah sebagai komisaris di PT PKS hanya di atas kertas. Nyatanya, anak Luthfi itu tidak memiliki saham di perusahaan tersebut. Demikian juga dengan Fathanah. Menurut Billy, baik Hudzaifah maupun Fathanah tidak mengeluarkan modal meskipun namanya ditulis sebagai komisaris di akta pendirian perusahaan.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com