Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Kantor Hotma, Djodi Ambil Uang dan Memori Kasasi HWO dari Mario

Kompas.com - 18/09/2013, 18:22 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Jusuf Siletty, pengacara Djodi Supratman, tersangka kasus suap kepengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa HWO di Mahkamah Agung, memaparkan hasil rekonstruksi ulang kasus ini yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Law Firm Hotma Sitompoel & Associates, Jalan Martapura, Jakarta. Berdasarkan hasil rekonstruksi, terungkap bahwa ketika berkunjung ke kantor Hotma, selain mengambil uang, Djodi juga mengambil memori kasasi dari pengacara HWO, Mario C Bernardo, untuk diserahkan kepada hakim agung berinisial AA, melalui staf Mahkamah Agung (MA) berinisial S.

"Selain ngambil uang, Djodi juga mengambil memori kasasi dari Mario, kemudian dibawa ke orang berinisial S di MA, staf dari hakim yang berinisial AA," kata Jusuf, Rabu (18/9/2013), di depan kantor Hotma, Jakarta.

Menurut Jusuf, ketika Mario meminta bantuan Djodi untuk mengurus perkara terdakwa HWO di MA, Djodi menghubungi S yang merupakan staf dari hakim agung berinisial AA. Beberapa hari kemudian, S menghubungi Djodi untuk mengabarkan dirinya bersedia membantu perkara tersebut.

"Setiap orang yang mau ketemu AA harus melalui S, dan Djodi sudah menyerahkan memori kasasi kepada S," kata Jusuf.

Karena S juga dinilai terlibat, Jusuf mengatakan, pihaknya meminta agar S pun ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau S tidak bisa membantu, Djodi pun tidak bisa. S sudah mengakui komunikasi dengan Djodi. Yang kita minta adalah keadilan, S harus ditetapkan sebagai tersangka dan bisa ditahan," kata Jusuf.

Dian Maharani/Kompas.com Tersangka kasus suap Mario C Bernardo

Menurut keterangan Jusuf, transaksi antara Djodi dan Mario yang dilakukan di kantor Hotma terjadi sebanyak empat kali. Kedatangan Djodi yang pertama untuk mengambil berkas kasasi, yang kedua dan seterusnya untuk mengambil uang, masing-masing sebanyak Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Mario dan Djodi di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta yang ada di tasnya. Setelah itu, KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompul & Associates, di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20.

Dalam pengembangannya, KPK juga menyita sejumlah uang di rumah Djodi, di Cipayung, Jakarta Timur. Djodi diduga baru saja menerima uang dari Mario. Keduanya diduga tengah mengurus perkara tindak pidana umum yang tengah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Untuk mengurus perkara tersebut, Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi. Namun, Djodi diduga hanya perantara suap karena statusnya sebagai pegawai biasa di Diklat MA. Mario diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Djodi diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com