Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Siaran Konvensi Capres Demokrat di TVRI Langgar Aturan

Kompas.com - 17/09/2013, 12:24 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mahfudz Siddiq menyatakan siaran Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat di TVRI melanggar aturan. Mahfudz menegaskan, acara konvensi yang disiarkan TVRI hampir sekitar tiga jam itu melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Dalam Pasal 46 Ayat 11 UU tersebut dinyatakan bahwa siaran tak dapat dibeli untuk kepentingan apapun kecuali iklan.

"Itu jelas melanggar aturan. Saya tidak tahu apakah siaran tentang konvensi itu memang iklan yang dibayar oleh Partai Demokrat ke TVRI atau tidak. Yang jelas ini preseden buruk," kata Mahfudz di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Kompas.com/SABRINA ASRIL Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, besok, Rabu (18/9/2013), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memanggil TVRI untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya, KPI akan memberikan penjelasan kepada Komisi I DPR sehari setelahnya atau pada awal pekan depan.

"Kalau ada aspek politik itu yang nanti akan diklarifikasi ke Komisi I. Karena saya dengar katanya Dirut TVRI mengatakan ada intervensi dari konvensi. Itu yang mau kita klarifikasi," tandasnya.

Sebelumnya, Manajer Sekretariat Dewan Direksi TVRI Usy Karundeng mengatakan bahwa penayangan acara siaran tunda konvensi Partai Demokrat selama dua jam adalah kebijakan redaksi. Ia memastikan tidak ada ikatan kerja sama ataupun kepentingan komersial antara TVRI dan Partai Demokrat.

"Tidak ada kerja sama khusus, selain tentunya semua media meliputnya karena memang acara itu layak untuk diberitakan. Kami juga tidak ada kepentingan komersial di sana," ujar Usy saat dihubungi pada Senin (16/9/2013) malam.

Dia memberikan klarifikasi bahwa tayangan Konvensi Capres Partai Demokrat bukanlah siaran langsung atau blocking time, melainkan siaran tunda selama dua jam. Menurutnya, tidak ada yang salah dalam menayangkan kegiatan partai politik selama dalam posisi berimbang.

Ia menuturkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPR dan TVRI beberapa waktu lalu juga sudah disepakati bahwa TVRI sebagai lembaga penyiaran publik harus memberikan perlakuan yang adil terhadap semua partai politik yang ada.

"Selain itu, dalam acara pertemuan komisioner KPI dengan TVRI tanggal 12 September juga diarahkan bahwa TVRI memberikan porsi yang sama kepada setiap partai, mulai dari waktu dan harinya. Untuk durasi, itu tergantung dari konsep acara partai itu," kata Usy.

Mantan penyiar senior TVRI ini menyebutkan, TVRI juga sempat menayangkan acara Rakernas PDI Perjuangan pada awal September 2013 dengan format breaking news. Setiap partai politik, kata Usy, hanya diberikan kesempatan penayangan satu kali.

"Kami sangat berhati-hati, parpol hanya satu kali. Ini termasuk iklan sosialisasi hingga dialog internal," imbuh Usy.

Lebih lanjut, Usy menyatakan siap memenuhi panggilan KPI untuk memberikan klarifikasinya.

"Kami sangat menghormati KPI. Kami akan menaati apa yang menjadi keputusan KPI," katanya.

Penayangan acara Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat disiarkan TVRI pada Minggu (15/9/2013) malam. Penayangan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com