"Propam Polri harus segera turun ke Medan dan mengusut kasus itu secara tuntas," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Kompas.com, Selasa (17/9/2013).
Neta mengatakan, mereka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut harus diusut tuntas. Hal itu untuk menghindari upaya perlindungan terhadap sejumlah petinggi polisi yang diduga terlibat.
Bahkan, menurutnya, jika diperlukan, oknum polisi yang diduga terlibat bisa dinonaktifkan untuk sementara. Neta mengungkapkan, kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Ia berharap, dengan adanya laporan masyarakat, Propam dapat serius mengusutnya. Pasalnya, apa yang telah dilakukan para oknum tersebut telah melanggar instruksi Kapolri yang memerintahkan anggotanya untuk tidak melakukan pemerasan.
"Kasus ini harus segera disidik oleh Tipikor untuk kemudian segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Anton Medan melaporkan seorang polisi di Mapolrestabes Medan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Polisi tersebut dilaporkan karena diduga melakukan kasus pemerasan terhadap salah satu anggota keluarganya sebesar Rp 10 miliar.
"Saya melaporkan Kasatserse Polrestabes Medan berinisial JC lantaran suami keponakan saya mau diperas Rp 10 miliar," kata Anton, kepada wartawan, di Kantor Sentra Pelayanan Propam Polri, Senin (16/9/2013).
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Hasibuan, meminta agar Mapolrestabes Medan dapat berkoordinasi dengan Propam Polri dalam menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, jika diperlukan, Mapolresta Medan seharusnya dapat lebih aktif dalam menangani laporan itu.
"Kompolnas akan meminta penjelasan dari Kapolda Sumut soal ini. Kalau benar seperti yang diadukan Anton, tentu hal itu sangat tidak dibenarkan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.