Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadiv Humas Polri: Motif Penembakan Sukardi Belum Jelas

Kompas.com - 12/09/2013, 22:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Beragam spekulasi muncul di masyarakat terkait motif di balik aksi penembakan Aipda (anumerta) Sukardi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2013) malam. Ada yang menuding aksi teroris berada di balik peristiwa tersebut, tetapi tak sedikit yang mencurigai adanya persaingan bisnis jasa pengawalan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie meminta agar masyarakat dapat sabar menunggu hasil penyelidikan Polri keluar. Pasalnya, hingga saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilangsungkan.

"Ini tengah diselidiki apa motifnya. Apakah pribadi, bisnis, atau yang lain? Penyidik belum menyampaikan (hasil penyidikan)," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Meski motif pembunuhan terhadap anggota Provos Ditpolair Baharkam Polri itu belum dapat disimpulkan, tetapi polisi untuk sementara telah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Selain itu, pelaku pembunuhan yang saat ini masih berstatus sebagai buron tersebut, juga diancam dengan Pasal 365 Ayat 4 tentang Pencurian dengan Kekerasan lantaran diduga mengambil pistol yang dibawa Sukardi pada saat melakukan pengawalan terhadap keenam truk tersebut.

Ronny mengatakan, pasal berlapis yang disangkakan kepada pelaku dapat saja berubah. Ia mencontohkan, jika dalam penyidikan terhadap tersangka diakui bahwa motif pembunuhan itu adalah aksi teror, maka dapat dikenakan UU Terorisme.

"Kalau pelakunya berhasil ditangkap dan dari pemeriksaan berkembang, bisa dikenakan pasal-pasal Undang-Undang terorisme," tandasnya.

Sementara itu, ketika dihubungi wartawan, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Romli Atmasasmita, mengatakan, Polri terlalu terburu-buru dalam menetapkan pasal apa yang akan disangkakan kepada pelaku.

Pasalnya, sampai saat ini aparat masih belum menangkap pelaku pembunuhan tersebut. "Harus ada pelaku dulu (yang ditangkap). Kalaupun nanti pasal yang akan disangkakan, ya belum tentu pasal pembunuhan berencana itu," katanya.

Bripka Sukardi ditembak Selasa (10/9/2013), sekitar pukul 22.30 WIB. Dia sedang bertugas mengawal truk pengangkut menggunakan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B 6671 TXL.

Dari hasil otopsi diketahui jika terdapat empat luka tembak di tubuh Sukardi. Luka itu terdapat di dada, bahu, perut, dan tangan kirinya. Tiga proyektil peluru bersarang ditubuhnya, sedangkan satu peluru menembus tangan kirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com