"Sampai saat ini belum," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis.
Saat ditanya apa pertimbangan KPK sehingga belum kembali memeriksa Andi dan menahanannya, Busyro mengatakan bahwa penyidiklah yang tahu apa yang menjadi pertimbangannya. "Itu penyidik yang banyak tahu," ujar Busyro.
Saat ini, KPK telah menerima perhitungan kerugian negara terkait proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 4 September 2013.
Pada saat itu, Ketua KPK Abraham mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali memeriksa Andi sebagai tersangka dalam beberapa hari ke depan. Abraham mengatakan, KPK akan mempercepat penyelesaian kasus Hambalang begitu menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPK.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami informasi baru yang diperoleh melalui pemeriksaan para saksi. Pendalaman informasi baru tersebut, menurut Johan, dilakukan dalam mengembangkan penyidikan Hambalang dan melengkapi berkas perkara Andi agar dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan.
"Pengusutan kasus-kasus kan ada hal-hal baru yang sedang dikembangkan. Bisa jadi pemeriksaan saksi-saksi di luar pemeriksaan tersangka karena adanya informasi-informasi baru yang perlu didalami dulu oleh KPK, tapi yang pasti belum ada panggilan ke Andi. Biasanya kan tiga-empat hari setelah panggilan, berarti besok tidak ada pemeriksaan," tutur Johan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan Andi dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun, Anas dijerat dengan dugaan perbuatan korupsi yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang.
Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK. Lembaga antikorupsi itu kerap beralasan belum menahan semua tersangka karena terkendala perhitungan kerugian negara yang belum diserahkan BPK kepada KPK.
Kini, setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, KPK akan melakukan penahanan yang disesuaikan dengan urutan penetapan tersangka. Jika sesuai dengan urutan, Andi adalah orang kedua yang ditetapkan sebagai tersangka Hambalang setelah Deddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.