Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Putusan Cebongan Layak Diapresiasi

Kompas.com - 05/09/2013, 18:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun penjara kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

"Ikhtiar putusan itu untuk memenuhi rasa keadilan, layak diapresiasi dan harus dihormati di tengah desakan elemen masyarakat yang ingin terdakwa dibebaskan," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (5/9/2013).

Menurut Denny, majelis hakim tampak sudah berupaya keras untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Meskipun awalnya Denny sempat meragukan independensi hakim karena banyak faktor yang dikhawatirkan membuat hakim terganggu, dia tetap menilai putusan ini layak dihormati.

"Melihat vonis hakim yang tidak terlalu jauh dari tuntutan, dan untuk tiga pelaku utama divonis di atas 5 tahun bahkan di atas 10 tahun, saya melihat hakim sudah berusaha keras memenuhi rasa keadilan," tuturnya.

Denny juga mengatakan, mungkin vonis ini akan tetap dirasa kurang bagi keluarga korban pembunuhan Cebongan. Dia pun menyarankan agar pihak yang merasa tidak puas dengan vonis ini untuk mendorong oditur mengajukan banding.

Seperti diberitakan, tiga pelaku utama pembunuhan Cebongan dihukum 6 hingga 11 tahun penjara. Rinciannya, 11 tahun penjara untuk Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara untuk Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik.

Ketiga pelaku ini pun dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembuktian berencana. Mereka dianggap terbukti menambak mati empat tahanan titipan Polda DIY yang menjadi tersangka penganiayaan sehingga menewaskan seorang anggota TNI AD, yaitu Sertu Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Keempat tahanan yang tewas itu adalah Hendrik Angeli Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu.

Putusan hakim ini memang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur menuntut Sersan Dua Ucok dihukum 12 tahun penjara, Sersan Dua Sugeng dihukum 10 tahun penjara, dan Sersan Satu Kodik dengan hukuman 8 tahun penjara.

Selain tiga pelaku ini, majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada lima terdakwa penyerangan LP Cebongan lainnya. Kelima terdakwa itu adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Saat peristiwa pembunuhan terjadi, kelima terdakwa ini berada di ruangan portir dan ikut menganiaya para sipir. Mereka juga merusak sejumlah barang inventaris Lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com