Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/09/2013, 15:00 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyegerakan penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada Rabu (4/9/2013) siang ini, BPK menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara tersebut kepada KPK.

"Dengan diterimanya laporan secara resmi dari perhitungan kerugian negara ini, kami akan percepat penyelesaian Hambalang termasuk pertanyaan soal kapan upaya paksa penahanan," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers bersama Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad
Abraham mengatakan, penahanan Andi akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. "Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita akan melakukan langkah-langkah lebih progresif termasuk penahanan," ungkapnya.

Selanjutnya, menurut Abraham, Deputi Penindakan KPK Warih Sadono akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK untuk menentukan kapan Andi akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Seperti perlakuan KPK pada tersangka lainnya, lembaga antikorupsi itu akan menahan seseorang seusai pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hingga siang ini, kata Abraham, belum ada surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan KPK kepada Andi.

"Hari ini belum dikirim, tapi kan masih ada Kamis, Jumat, karena ini kan baru diterima dari BPK, masih ada tiga hari dalam pekan ini," ujar Abraham.

"Insya Allah minggu depan Andi bisa akses informasi konkretnya apa yang terjadi," kata Abraham lagi.

Dia juga menegaskan, seseorang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pasti akan ditahan sesuai dengan ketentuan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan Andi dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka. Namun, Anas dijerat dengan dugaan perbuatan korupsi yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang.

Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK. Lembaga antikorupsi itu kerap beralasan belum menahan semua tersangka karena terkendala perhitungan kerugian negara yang belum diserahkan BPK kepada KPK. Kini, setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, KPK akan melakukan penahanan yang disesuaikan dengan urutan penetapan tersangka.

"Kita taat asas, berdasarkan urutan-urutannya. Anda sudah tahu kita akan memanggil mantan Menpora, Andi Mallarangeng, lebih dulu," ujar Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com