Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Djoko Susilo Belum Timbulkan Efek Jera

Kompas.com - 04/09/2013, 07:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo dinilai terlalu ringan. Vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan, belum akan memunculkan efek jera.

"Harusnya (vonis) lebih maksimal, sesuai tuntutan jaksa atau lebih berat," kata Pengamat antikorupsi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril saat dihubungi Kompas.com dari Jakarta, Rabu (4/9/2013). Dia menjelaskan, vonis seharusnya lebih berat atau bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus Djoko termasuk besar dan Djoko dikenakan dakwaan berlapis, yakni korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, kata Oce, posisi Djoko Susilo yang merupakan petinggi penegak hukum harusnya menjadi alasan bagi majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat agar menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera.

Namun begitu, Oce mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan Djoko Susilo terbukti melakukan pencucian uang. Menurut dia, pernyataan majelis dalam putusannya itu akan menjadi preseden baik bagi pemberantasan korupsi. "Apalagi pencucian uang sebelum tahun 2010 tetap bisa diusut," kata dia.

Aset Djoko

Selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Djoko, hakim juga menjatuhkan vonis penyitaan atas aset-aset Djoko. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan aset Djoko Susilo yang disita dapat mencapai Rp 200 miliar.

Nilai aset yang disita, kata Bambang, sudah dikurangi nilai aset lain yang tak terbukti diperoleh dari hasil korupsi. Aset yang tak ikut disita adalah sebidang tanah dan bangunan yang dibeli pada 2002 dan dua mobil atas kepemilikan orang lain.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.

Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih untuk jabatan publik. Namun, majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Djoko.

Majelis hakim Tipikor juga menolak tuntutan jaksa agar Djoko membayar ganti rugi sebesar Rp 32 miliar. Alasan hakim, melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Karena harta telah disita, Djoko tidak harus membayar ganti rugi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com