JAKARTA, KOMPAS.com — Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, hadir dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah, Senin (26/8/2013). Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Ridwan dijadwalkan bersaksi untuk Fathanah, pada Kamis (29/8/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Majelis hakim, untuk Ridwan Hakim, agenda kami hari Kamis. Bukan hari ini. Jadi panggilan resmi itu hari Kamis, tanggal 29 Agustus," ujar Jaksa Rini Triningsih.
Padahal, kehadiran Ridwan sudah dinanti karena telah dua kali mangkir di persidangan sebelumnya. Ridwan yang telah hadir di Pengadilan Tipikor itu akhirnya langsung meninggalkan ruang sidang. Ridwan mengaku tak menyadari jika pemanggilannya sebagai saksi tidak untuk hari ini.
"Memang surat panggilannya tidak ada. Panggilannya datang, saya datang," kata Ridwan sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor.
Jaksa pun akhirnya hanya menghadirkan lima saksi. Kelimanya yaitu Ahmad Rozy (pengacara Fathanah), Amir Arif (penyidik KPK), Denny Pramudia Adiningrat (mantan karyawan tersangka pembobol Bank Jabar Banten, Yudi Setiawan), Syahrudin (mantan sopir pribadi Fathanah), dan Ahmad Zaki (staf pribadi mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq).
Adapun Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) Winantuningtyastiti berhalangan hadir hari ini dan dijadwalkan kembali pada Kamis.
Seperti diketahui, Ridwan dua kali tidak hadir tanpa alasan ketika diminta bersaksi dalam kasus ini. Ridwan kemudian mengaku menderita sakit diare.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Nawawi Pomolango pernah menyarankan jaksa penuntut umum KPK untuk melakukan panggilan paksa terhadap Ridwan. Sebab, ketidakhadiran Ridwan dapat menghambat jalannya persidangan. Kesaksian Ridwan juga dianggap cukup penting.
Seperti juga diketahui, dalam kesaksian Komisaris PT Radina Bioadicipta, Elda Devianne Adiningrat, yang juga mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia; Ridwan dan Fathanah pernah melakukan pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Januari 2013. Elda juga hadir dalam pertemuan itu.
Menurut Elda, dalam pertemuan itu, Ridwan menanyakan kesanggupan Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman yang akan dibantu dalam mengurus penambahan kuota impor daging sapi.
Dalam kasus ini, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.