Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Klarifikasi Dugaan Dukungan Ketua KPU Jatim ke Khofifah

Kompas.com - 23/08/2013, 16:33 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Ketua KPU Jawa Timur (Jatim) Andry Dewanto Ahmad. Surat itu terkait pengiriman pesan bernada dukungan kepada salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.

“Kami buat surat klarifikasi saja. Itu hasil obrolan kami (KPU),” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya, Jumat (23/8/2013).

Ia mengatakan, belum ada konfirmasi resmi dari Andry soal penyebarluasan blackberry messanger (BBM) yang menyatakan keunggulan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja.

Sebelumnya, melalui ponsel pintar miliknya, Andry menyebar pesan bertuliskan, “Saksikan keunggulan cagub PKB Khofifah IP dalam debat kandidat di Metro TV live dari Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan.”

Pesan itu dikirim sekitar pukul 15.50 WIB. Tim Khofifah-Hermasn maupun pasangan calon yang lain mengecam tindakan tersebut. Kubu Khofifah mengatakan perbuatan Andry itu merugikan pasangan Khofifah-Herman.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meloloskan Andry dari sanksi pemberhentian sementara dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan pasangan Khofifah-Herman. Dalam persidangan, Andry mengaku bersikap untuk menerima pencalonan pasangan tersebut. Namun, karena kalah suara dengan tiga komisioner lain, yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi, pencalonan Khififah-Herman ditolak.

Formulir penghitungan suara hasil pemungutan suara (formulir C1) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim dibuat dengan dilengkapi empat kolom. Tiga kolom berisi nama pasangan calon yang sudah ditetapkan terdahulu yaitu Soekarwo-Saifulloh Yusuf, Egi Sudjana-Muhammad Sihat, dan Bambang DH-Said Abdullah. Sedangkan, kolom ke empat hanya diisi dengan tanda titik-titik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com