"Total ada 19 hari libur dan cuti bersama," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar, seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama Menpan-RB, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Agama, Rabu (21/8/2013).
Penandatanganan tersebut disaksikan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.
Azwar memaparkan, pemerintah menetapkan cuti bersama sebanyak empat hari, yaitu tiga hari cuti bersama Idul Fitri dan satu hari pada hari Natal. Dia mengatakan, pihaknya memprediksi Idul Fitri jatuh pada Senin dan Selasa. Dengan demikian, lanjutnya, cuti bersama ditetapkan tiga hari, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat.
Ia menjabarkan, pada Mei 2014, terdapat empat hari libur, yaitu 1 Mei (Hari Buruh), 15 Mei (Waisak), 27 Mei (Isra Miraj), dan 29 Mei (Kenaikan Isa Al Masih). Dua hari libur, katanya, jatuh pada pekan yang sama, yaitu Isra Miraj (Selasa, 27 Mei) dan Kenaikan Isa Al Masih (Kamis, 29 Mei).
"Saya minta jangan membolos di hari di sela-sela dua hari itu. Ada sanksi untuk yang membolos," tegas Azwar.
Ia mengatakan, cuti bersama pada tahun 2013 sendiri mencapai lima hari. "Jadi, kalau dihitung, jumlah libur 2014 sama dengan 2013," jelas Azwar.
Soal banyaknya hari libur dan cuti bersama, dia berdalih, berdasarkan pengalaman tahun ini, pascalibur dan cuti bersama, pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dengan lebih rajin dan semangat. Namun, dia mengingatkan, bagi PNS yang melanggar hari kerja, pemerintah menyiapkan sanksi.
"Bagi yang melanggar, sanksi sudah menunggu, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.