"Sosialisasi pendaftaran pemilih di Papua ini tergolong rendah. Hanya 44 persen masyarakat mengaku pernah didatangi pantarlih, namun 30 persen di antara yang didatangi itu yang diberi tahu soal DPS (daftar pemilih sementara)," ujar Direktur Eksekutif LP3ES Kurniawan Zein dalam paparan media Hasil Monitoring Daftar Pemilih Pemilu 2014 di Provinsi Papua, Selasa (20/8/2013) di Jakarta.
Dia mengatakan, hal itu pasti berimplikasi pada rendahnya partisipasi masyarakat untuk mengecek keberadaan namanya pada DPS yang dipublikasikan panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan setempat.
"Alasannya, sebagian besar dari masyarakat tidak tahu keharusan mengecek DPS dan telah diwakili oleh kepala suku/adat/kampung," lanjut Kurniawan.
Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mekanisme noken, terutama di wilayah pegunungan. Pemutakhiran itu dilakukan dengan diwakili kepala suku atau kepala kampung. Menurutnya, kepala sukulah yang lang melaporkan kepada pantarlih jumlah pemilih di wilayahnya.
"Mekanisme noken mengandung kelemahan, karena tidak ada mekanisme kontrol terhadap pbahan dan pengurangan jumlah pemilih," pungkas Kurniawan.
Selain itu, imbuhnya, kepala suku menguasai lintas teritorial dan membawahi banyak klan dan kampung yang tersebar di beberapa daerah. Hal itu, menurutnya, berimplikasi pada tidak tercatatnya mobilitas domisili pemilih yang didaftarkan dengan diwakili kepala suku.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, dalam beberapa pemilihan kepala daerah memang ditemukan sistem noken. Namun, kata dia, pemutakhiran data pemilih diwakili kepala suku harus dicek kebenarannya oleh KPU.
"Saya belum melihat ada itu (mekanisme noken), tapi itu masukan bagus. Nanti akan kami cek ke lapangan," kata Ferry dalam kesempatan yang sama.
Survei LP3ES itu dilakukan kepada 884 responden yang dipilih secara acak di Papua. Dia mengatakan, beberapa hambatan yang menjadi kendala pemutakhiran daftar pemilih di Papua di antaranya adalah proses rekrutmen anggota KPU di 26 kabupaten/kota.
“Jadi tugasnya diambil alih KPU provinsi dan dan KPU,” lanjut Ferry.
Ia memastikan, masalah DPS dan pemutakhiran data pemilih yang disampaikan LP3ES tidak lagi ada saat ini. Karena, kata dia, saat ini semua daerah telah memiliki pantarlih, PPS dan PPK.
“Mungkin itu terjadi saat pemantauan dilakukan. Saat ini, pantarlih dan PPS sudah bekerja mengumpulkan dan meutakhirkan data pemilih,” katanya.
Sebelumnya, Senin (19/8/2013), Ferry sempat mengatakan, data pemilih di Provinsi Papua Barat belum masuk sama sekali di Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) KPU. Sedangkan untuk pemilih Papua, baru hanya 160 ribu data yang masuk di KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.