Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarief Hasan: Menteri Perlu Tampil di Iklan Layanan Masyarakat

Kompas.com - 17/08/2013, 09:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melakukan pembatasan pada fasilitas kenegaraan bagi para menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif. Namun, Syarief berkeberatan jika iklan program kementerian harus ditiadakan dan tidak menampilkan gambar sang menteri.

"(Iklan) itu kan setiap tahun dianggarkan seperti ada program kewirausahaan. Masak harus saya hentikan? Soal menteri di iklan itu ya perlu dong supaya masyarakat tahu (ini menterinya)," ucap Syarief di Kompleks Parlemen, Jumat (16/8/2013).

Syarief menampik jika kemunculan menteri yang maju sebagai caleg di iklan kementerian merupakan bentuk kampanye terselubung. Menurutnya, iklan-iklan kementerian adalah alat yang digunakan para menteri untuk menjalankan tugas menyosialisasikan program pemerintah. "Kalau orang mau lihat jeleknya, saya ini akan ada saja salahnya. Makanya, ambil positifnya. Kalau tidak ada iklan, disangka saya tidak sosialisasi lagi?" kata politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Syarief mengatakan, menteri tidak terkait langsung dalam proses persiapan materi iklan. Ia pun mengaku tampil di iklan-iklan kementerian lantaran permintaan dari production house yang menyiapkan konsepnya.

Syarief menegaskan, dalam pemilu mendatang, dia tidak akan memanfaatkan fasilitas negara. Sebagai contoh, setiap kali kampanye ke daerah pemilihannya di Jawa Barat, dia mengaku selalu menggunakan mobil pribadi, bukan mobil dinas yang disediakan pemerintah. "Memang (fasilitas) ini harus dibedakan," ucapnya.

Kampanye terselubung

Sebelumnya, KPU mengingatkan para pejabat negara dan menteri yang mencalonkan diri menjadi anggota dewan untuk tidak memanfaatkan iklan sosialisasi layanan masyarakat di instansinya untuk kampanye. Larangan akan berlaku sejak KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2014.

"Pejabat negara di pusat dan daerah yang ikut pemilu tak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat, misalnya, menteri atau anggota DPRD iklan tentang hemat listrik. Dia berkampanye, tapi memanfaatkan iklan masyarakat yang dibiayai negara," ujar anggota KPU, Sigit Pamungkas, Kamis (15//8/2013) di Gedung KPU.

Sigit mengatakan, larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU tetang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye. PKPU tersebut saat ini sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, tinggal menunggu diundangkan.

Sosialisasi program kementerian atau lembaga, kata Sigit, dapat dilakukan dengan banyak cara selain menampilkan gambar pimpinan yang sedang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. "Banyak cara tanpa harus dia (pimpinan lembaga) tampil," kata dia.

KPU, imbuh Sigit, akan memantau iklan layanan masyarakat yang dimuat di media massa. Bukan hal sulit, kata dia, untuk menemukan iklan layanan masyarakat yang disalahgunakan menteri atau pejabat yang maju dalam pemilu legislatif.

Selain itu, lanjut Sigit, KPU dan Badan Pengawas Pemilu juga bakal membuka layanan aduan masyarakat, termasuk soal iklan ini. Sementara soal sanksi, pelanggaran pertama akan ada peringatan dari KPU kepada yang bersangkutan. "Kalau ada (pelanggaran), kami berikan sanksi sesuai proporsinya," ujar Sigit.

Menteri yang juga akan mencalonkan diri menjadi anggota DPR, antara lain, adalah Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring serta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Ada pula Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Menteri Kehutanan Zulkiflimansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com