"Selain beberapa dokumen yang kita sita, penyidik menemukan dan mengamankan uang 200.000 dollar AS. Uang ini ditemukan di ruang Sekjen ESDM," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Johan mengatakan, penggeledahan dilakukan di ruang kesekjenan ESDM karena diduga terdapat jejak Rudi yang terkait kasus tersebut. Namun, dia mengaku belum mengetahui kaitan Rudi dengan Sekjen ESDM itu.
"Menggeladah karena ada dugaan di sana ada jejak-jejak tersangka. Dengan demikian, KPK melakukan penggeledahan sejumlah tempat. Ini berkaitan dengan tersangka. Bukti-bukti ini menguatkan ke tersangka," terang Johan.
Sementara itu, Johan mengaku, pihaknya belum mengetahui pemilik uang tersebut. "Nanti kita akan teliti lebih lanjut. Kita pelajari dulu yang kita amankan itu," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK menggeledah tiga tempat sejak Rabu (14/8/2013) terkait kasus ini. Ketiga tempat itu adalah kantor SKK Migas di Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto Nomor 42, Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, dan kantor PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) di Gedung SCBD, Jakarta.
Dalam kasus ini, Rudi dan pelatih golf, Deviardi alias Ardi, diduga menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang oleh SKK Migas. Dari rumah mantan Wamen ESDM itu, KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW. Dalam pengembangannya, KPK menyita 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura.
Di rumah Ardi, KPK juga menyita 200.000 dollar AS. Uang itu diduga pemberian dari Simon. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Rudi dan Ardi saat ini ditahan di Rutan KPK, sementara Simon ditahan di Rutan Guntur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.