Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ardi yang Ditangkap KPK adalah Pelatih Golf

Kompas.com - 14/08/2013, 20:28 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap Deviardi alias Ardi bukan bagian dari PT KOPL seperti halnya Simon Gunawan Tanjaya. Ardi yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini merupakan pelatih golf.

"A (Ardi) sebenarnya bukan pekerja di korporasi. Dia ini sebenarnya trainer. Dia pelatih golf," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013). "Itu sebabnya pimpinan KPK enggak boleh main golf," lanjut Bambang.

Ardi ditangkap KPK setelah menyerahkan uang kepada Rudi. Ardi datang ke rumah mantan Wamen ESDM itu mengendarai motor berkapasitas mesin besar merek BMW lengkap dengan surat-surat motor tersebut. Motor yang disita KPK itu diduga bagian dari pemberian suap.

Ardi disebut-sebut sebagai orang dekat Rudi, sedangkan pihak yang diduga memberi suap yakni Simon Gunawan Tanjaya merupakan petinggi PT KOPL. Berdasarkan hasil penelusuran PT KOPL merujuk pada PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), Kernel yang didirikan di Singapura pada 2004 itu merupakan salah satu dari sekitar 40 trader yang terdaftar di SKK Migas.

Diberitakan sebelumnya, Rudi dan pihak swasta Deviardi alias Ardi ditangkap penyidik KPK di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam. Dari rumah mantan Wamen ESDM itu, KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS dan motor merek BMW. Dalam pengembangannya, KPK juga menyita uang 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura.

KPK kemudian menangkap Simon di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, sekitar pukul 24.00. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rudi dan Ardi diduga sebagai penerima suap dan Simon sebagai pemberi. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com