"Pemerintah telah memproses sejak bulan Maret 2013 melalui koordinasi dengan Menko Polhukam dan dari arahan dari Wapres, dengan mengusulkan Prof Satya Arinanto dan Patrialis Akbar. Sedangkan Prof Maria Farida dicalonkan kembali dari pemerintah," katanya, Rabu (7/8/2013).
Amir mengatakan, pencalonan hakim konstitusi sudah dilaksanakan secara transparan dan partisipatif sesuai Pasal 19 dan Pasal 20 UU MK. Dalam Pasal 20 tentang tata cara seleksi, lanjutnya, disebutkan bahwa pemilihan dan pengajuannya diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang, yaitu Presiden, DPR, dan MA.
"Sebagai contoh pengangkatan hakim MK yang berasal dari MA para LSM tidak pernah ada yang komplain?" ujarnya.
"Begitu juga (kalau calon) dari MA merupakan kebijakan Ketua MA," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Amir juga menegaskan bahwa Patrialis sudah berhenti dari Partai Amanat Nasional (PAN) sejak 2011 saat menjabat Komisaris Utama PT Bukit Asam.
Oleh karena itu, menurut Amir, penolakan terhadap terpilihnya Patrialis tidak relevan. Apalagi dengan alasan bahwa Patrialis sering mengobral remisi saat menjabat sebagai Menhuk dan HAM akan mengganggu tugasnya sebagai hakim MK nantinya.
"Hakim konstitusi cara bekerja dalam pengujian norma tidak individual, artinya terdapat mekanisme musyawarah untuk menjatuhkan putusan. Berbeda dengan hakim di lingkungan MA," kata Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.