Hal itu dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang tuntutan Ratna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2013). "Tampak jelas ada kerja sama erat antara terdakwa Siti Fadilah, Tatat Rahmita Utami, dan Freddy Lumban Tobing dalam pengadaan alat kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN perubahan tahun anggaran 2007," ujar Jaksa Kiki Ahmad Yani.
Ratna dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Ratna dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam empat proyek pengadaan di Depkes pada 2006-2007.
Ratna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.
"Dengan demikian, perbuatan terdakwa dalam merugikan negara bukan perbuatan sendiri. Maka, unsur Pasal 55 terbukti sah dan meyakinkan," lanjut Jaksa Kiki.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa Siti bersama Ratna mengatur pengadaan empat proyek di Depkes. Ratna dan Siti Fadilah diketahui pernah membahas rencana kegiatan pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung (avian influenza) tahun anggaran 2006.
Saat itu Siti menyampaikan agar pengadaan alat kesehatan itu dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada pelaksananya, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. "Terdakwa setuju arahan Siti dengan penunjukan langsung dan pelaksana pengadaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Terdakwa arahkan Bambang atau Sutikno untuk panitia pengadaan," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo. Adapun Siti sebelumnya pernah membantah isi dalam dakwaan tersebut.
Keempat proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Direktorat Bina Pelayanan Medik.
Proyek kedua, penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes.
Proyek ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2007.
Keempat, pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007. Akibat perbuatan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 50,4 miliar.
Perbuatan Ratna dianggap telah menguntungkan korporasi, yakni PT Rajawali Nusindo, PT Prasasti Mitra, PT Airindo Sentra Medika, PT Fondaco Mitratama, PT Kartika Sentamas, PT Heltindo Internasional, PT Kimia Farma Trading, PT Bhineka Usada Raya, dan PT Chaya Prima Cemerlang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.