Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla dan Kompromi Bendera Aceh

Kompas.com - 31/07/2013, 08:27 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tokoh perdamaian Aceh, Jusuf Kalla, mengatakan bahwa persoalan bendera Aceh bukanlah persoalan berat. ”Ini bukan masalah berat. Hal yang lebih berat dari ini sudah bisa kita selesaikan. Perlu bicara untuk menyelesaikan masalah ini secara baik,” kata Kalla dalam penerbangan pulang menuju Jakarta, Selasa (30/7/2013), setelah menyerahkan bantuan Palang Merah Indonesia di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah di Provinsi Aceh.

Senin (29/7/2013) malam, Jusuf Kalla membicarakan tentang bendera Aceh tersebut dalam pertemuan tertutup yang dihadiri oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wali Nanggroe Aceh Darussalam Malik Mahmud, dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Gubernur Aceh akan berbicara dengan Menteri Dalam Negeri untuk kompromi. Kompromi yang dimaksud adalah mencari jalan tengah.

"Bendera Aceh jangan persis sama dengan bendera GAM. Makna tentang heroisme dan keberanian boleh saja. Jangan sampai hal-hal ini membuat kita tidak menyelesaikan masalah pokok,” katanya.

Sementara itu, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Mayor Jenderal Zahari Siregar menentang rencana pengibaran bendera Aceh pada 15 Agustus 2013. Zahari menegaskan, akan memerintahkan anak buahnya menurunkan paksa bendera yang sama persis dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut jika tetap ada pihak yang mengibarkannya.

”Setiap tindakan atau upaya-upaya menaikkan bendera Aceh akan saya turunkan. Bendera negara hanya satu, yakni bendera Merah Putih,” kata Zahari, di Banda Aceh, Senin malam. (LOK/HAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com