Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Bendera Aceh "Deadlock" Pemerintah Minta Bantuan Jusuf Kalla

Kompas.com - 25/07/2013, 09:42 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Evaluasi selama lebih dari tiga bulan yang dilakukan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera belum menjumpai titik temu. Hampir menyerah, pemerintah akan meminta juru damai Aceh, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk bernegosiasi dengan pihak Aceh.

"Ribet. Belum ada titik temu walau kami (pemerintah pusat) sudah sangat akomodatif dan kooperatif," keluh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan saat dihubungi, Rabu (24/7/2013) malam.

Ia mengatakan, meski telah melunak dan memberi tawaran-tawaran lambang yang dapat digunakan, Pemerintah Aceh dan DPRA bersikeras menggunakan lambang yang persis dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam benderanya.

"Mereka tetap ingin benderanya tetap mirip dengan bendera GAM," kata Djohermansyah.

Sejak Rabu pagi kemarin, Djohermansyah dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri kembali ke Aceh untuk membahas lambang dan bendera Aceh. Namun, katanya, hingga satu hari penuh rapat digelar, pihak Aceh tetap tidak mau mengganti lambang Aceh.

Dia mengungkapkan, ada opsi untuk mendatangkan juru damai Aceh saat daerah itu berkecamuk dengan pergerakan GAM 2005 lalu seperti Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. Dia berharap, para tokoh itu dapat memengaruhi pihak Aceh untuk mengubah lambang dan benderanya.

"Mungkin JK, Hamid Awaluddin, para juru damai perlu ke Aceh," katanya.

Di kesempatan lain, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah pusat tetap pada sikap awalnya, yaitu melarang lambang dan bendera Aceh yang sama persis dengan bendera GAM.

"Pokoknya kalau itu 100 persen sama dengan lambang GAM, sampai kapan pun tidak bisa. Dalam perjanjian Helsinki saja, dalam Pasal 4 poin a poin b dikatakan, mirip saja tidak boleh. Cuma perubahannya seperti apa, mereka (pihak Aceh) juga punya alternatif," kata Gamawan di Gedung Kemendagri.

Dalam pembahasan, menurut Gamawan, pihaknya mengusulkan beberapa masukan lambang yang dapat digunakan pemerintah dan DPRA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com