JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, mengatakan bahwa KPK kemungkinan memanggil saksi, baik dari pihak Mahkamah Agung atau kantor Hotma Sitompoel & Associates. KPK masih mengembangkan kasus suap yang melibatkan kedua institusi tersebut.
"Bisa saja kalau diperlukan keterangannya," kata Johan menjawab pertanyaan wartawan saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Johan menegaskan bahwa berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan, KPK akan mengembangkan kasus tersebut dengan menghadirkan para saksi. Para saksi tersebut dipanggil jika dianggap mampu memberikan keterangan yang terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap penyelenggara negara, yaitu Mario C. Bernardo dan Djodi Supratman.
Dalam jumpa pers di kantornya, Hotma Sitompoel mengakui bahwa Mario adalah rekan kerjanya. Mario ditangkap di kantor Hotma Sitompoel & Associates, Jakarta Pusat pasca-penangkapan Djodi Supratman di sekitar Monas, Jakarta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan tas berisi uang senilai Rp 78 juta. Selain itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp 50 juta di rumah Djodi di Cipayung, Jakarta Timur.
Diketahui, Djodi adalah pegawai diklat Mahkahmah Agung di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Mario diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, DS diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait kasus perkara pidana penipuan di Mahkamah Agung dengan terdakwa Hutomo Wijoyo Angowarsito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.