Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terus Buru 101 Napi Tanjung Gusta

Kompas.com - 29/07/2013, 15:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi hingga kini masih terus memburu 101 narapidana (napi) yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

"Sementara itu, sudah 111 narapidana yang diamankan sampai hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Agus mengatakan, dari 101 narapidana yang masih buron. Empat di antaranya adalah narapidana kasus terorisme yang ditahan di lapas tersebut. Sejumlah upaya masih terus dilakukan untuk dapat segera menemukan para narapidana yang melarikan diri tersebut.

"Kita melakukan terus upaya pencarian yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan keluarga para tahanan," ujarnya.

Seperti diketahui, empat narapidana kasus terorisme masih buron sampai saat ini, yakni Fadli Sadama yang dihukum 11 tahun penjara (bebas 11 Desember 2021), Agus Sunyoto yang dihukum 6 tahun penjara (bebas 26 September 2016), Nibras alias Arab yang dihukum 6 tahun (bebas 26 September 2016), dan Abdul Gani Siregar yang dihukum 10 tahun (bebas 8 Oktober 2020).

Fadli merupakan narapidana dalam kasus penyerangan Bank CIMB Niaga dan Kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara. Fadli dinyatakan terbukti ikut merancang penyerangan Bank CIMB dan memasok senjata dari Malaysia.

Fadli alias Acin alias Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade merupakan penasihat kelompok Mujahidin Indonesia wilayah Medan yang berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah.

Kericuhan di Lapas Tanjung Gusta pada Kamis (11/7/2013) bermula saat pasokan listrik dan air di lapas terhenti. Para napi kemudian melakukan provokasi hingga timbul kerusuhan di lapas yang akhirnya berujung pada pembakaran.

Di saat situasi kacau, ratusan warga binaan itu menggunakan kesempatan kabur setelah sebelumnya menyandera 15 petugas lapas. Sebanyak 212 napi melarikan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com