Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2013, 10:53 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi kepada organisasi Front Pembela Islam (FPI) atas tindakannya mengganggu ketertiban di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, pada 17 dan 18 Juli 2013 lalu. Organisasi itu diberi sanksi teguran oleh dua pemerintah daerah (pemda) sekaligus.

"Sudah diberi sanksi teguran oleh Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemda Temanggung dan Pemda Kendal pada Selasa (23/7/2013) lalu," ujar Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, saat dihubungi, Jumat (26/7/2013).

Ia mengatakan, teguran diberikan dua pemda karena massa FPI merupakan warga Temanggung dan warga Kendal. "Dan karena mereka beraksi di Kendal," jelasnya.

Bahtiar mengatakan, surat teguran ditembuskan pula ke Kesbangpol Kemendagri. Menurutnya, surat teguran itu dilayangkan sebagai bentuk pembinaan ormas oleh pemerintah. Sanksi tersebut diberikan terkait tindakan FPI yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan saat terjadi bentrokan antara FPI dan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Bahtiar mengungkapkan, surat teguran dari Pemda Temanggung bernomor 220/423/2013. Adapun surat teguran dari Pemda Kendal bernomor 220/1085/VII/2013. Dalam dua surat tersebut, FPI diminta tidak lagi melakukan kegiatan sweeping atau kegiatan sejenisnya karena akan menyebabkan gangguan ketertiban keamanan. Sebelumnya, warga dan massa FPI Temanggung terlibat bentrok di Sukorejo, Kamis (18/7/2013).

Insiden ini berawal dari peristiwa sehari sebelumnya. Pada Rabu (17/7/2013) siang, massa FPI melakukan sweeping di lokalisasi Sarem dan beberapa tempat hiburan lain di Kecamatan Sukorejo. Mereka datang mengendarai tiga mobil.  Dalam aksi itu, lokalisasi dan tempat hiburan dirusak. Di tengah sweeping, terjadi bentrok antara warga setempat dan massa FPI. Warga memberikan perlawanan terhadap tindakan massa FPI dan merusak satu mobil yang ditumpangi massa FPI di Bundaran Sukorejo.

Dalam insiden Rabu tersebut, dua orang dari FPI mengalami luka ringan. Keduanya juga sempat ditahan di Polsek Patean. Sampai menjelang Rabu petang, warga masih berjaga-jaga di beberapa titik desa. Pada Rabu malam, ada perwakilan warga mendatangi pemimpin FPI di Temanggung. Perwakilan warga bermaksud meminta ganti rugi atas perusakan yang dituding dilakukan massa FPI. Permintaan ganti rugi itu ditolak.

Pada Kamis (18/7/2013), warga Sukorejo mendapat kabar akan ada serangan balasan dari massa FPI. Sejak pagi, warga sudah bersiap untuk memberi perlawanan. Sekitar pukul 13.00 WIB, massa FPI benar-benar datang dengan menumpang tujuh mobil, berkeliling kampung. Kali ini, kedatangan mereka sudah dikawal polisi. Mengetahui kedatangan massa FPI, sebagian warga keluar dan berkumpul di Bundaran Sukorejo. Bentrokan kecil sempat terjadi dan massa FPI langsung meninggalkan lokasi.

Namun, saat meninggalkan Sukorejo itu, mobil dari FPI menabrak seorang ibu yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Sukorejo-Parakan. Ibu yang tengah memboncengkan anaknya itu tewas. Kemarahan warga terpicu. Ratusan warga mendatangi lokasi dan mengejar mobil yang menabrak ibu itu.

Warga berhasil mengejar rombongan mobil tersebut di Patean, sekitar dua kilometer dari Sukorejo. Mobil Avanza, salah satu kendaraan yang ditumpangi massa FPI, langsung dibakar. Ketika insiden kecelakaan hingga pembakaran mobil terjadi, sebagian massa FPI masih ada yang "tertinggal" di Sukorejo. Mereka yang tertinggal ini adalah yang sedang shalat di Masjid Agung Sukorejo. Mereka pun kemudian ditahan tetap berada di masjid ketika warga sudah berkumpul lagi di Bundaran Sukorejo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com