Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicari, Hakim Agung yang Benar-benar Paham Hukum

Kompas.com - 25/07/2013, 13:27 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengungkapkan bahwa belum ada satu pun calon hakim agung yang memiliki kualitas optimal sampai hari ketiga tahap seleksi wawancara terbuka periode I yang digelar kemarin, Rabu (24/7/2013). Suparman berharap dalam sisa dua hari perekrutan, dia dapat menemukan sosok yang benar-benar berkualitas.

"Kita masih menilai, belum ada yang cukup optimal meskipun ada yang lumayan," jelas Suparman seusai wawancara calon hakim agung di Gedung KY di Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Suparman menambahkan, kriteria yang paling penting untuk menjadi seorang hakim agung adalah integritas. Menurutnya, dengan integritas, seorang hakim bisa teguh dalam pendirian dan keputusannya di persidangan.

"Dengan integritas, seorang hakim tidak akan bisa dipengaruhi pihak lain," jelasnya.

Selain integritas, Suparman juga mengungkapkan bahwa pengetahuan teknis mengenai hukum juga sangat penting bagi mereka yang ingin menjadi hakim agung. Dia sangat menyayangkan masih ada calon hakim agung dengan pengetahuan teknis yang buruk.

Tak mampu menjawab

Sementara itu, dalam seleksi wawancara pada hari yang sama, salah satu calon hakim agung terdiam ketika diberi pertanyaan. Calon hakim agung Asnahwati tidak bisa memuaskan Tim Pakar Tamu Komisi Yudisial, Djohansjah, ketika ditanyai tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA).

"Ibu tahu enggak tugas Mahkamah Agung?" tanya Djohansyah.

Mendapat pertanyaan itu, Asnahwati sempat terdiam beberapa saat sebelum menjawab.

"Memeriksa dan memutus perkara, Pak."

Djohansjah terlihat kurang puas. Dia langsung menimpali.

"Peradilan tingkat bawah juga memeriksa dan memutuskan perkara, apa bedanya?"

Asnahwati kembali terdiam mendengar pertanyaan Djohansjah tersebut. Kali ini, sebelum sempat menjawab, Djohansjah yang tidak sabar menunggu langsung memberitahukan jawabannya.

"MA itu memeriksa jika ada salah penerapan hukum jika ada UU yang tidak diterapkan di pengadilan tingkat bawah. Seperti itu!" tegas Djohansjah.

Di sesi wawancara lainnya, calon hakim agung Edi Widodo juga terdiam karena tidak mampu memuaskan Djohansjah dengan jawabannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com