"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Ardhayadi, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan pegawai BI, Yunandar Bustal, serta mantan pegawai Bank Century, Pahot Gumpar Hutasoit. Ketiganya diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus dugaan korupsi pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Ardhayadi sebagai saksi dalam kasus yang sama. Seusai diperiksa pada 17 Juli 2013, Ardhayadi enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya.
Dalam kasus Century, KPK secara resmi menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia.
KPK juga menyatakan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini. Namun, surat perintah penyidikan atas nama Siti belum diterbitkan karena yang bersangkutan sakit keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.