"Baru 30 persen saja ini (disita). Coba Anda bayangkan yang disita cuma segini. Itu 70 persen enggak tersentuh," ujar Yunus seusai menjadi saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Yunus hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait proyek simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo. Menurut Yunus, jaksa harus segera meminta izin pengadilan agar dapat menyita sejumlah aset jenderal bintang dua itu.
Setelah itu, Djoko harus dapat membuktikan asal-muasal aset tersebut. "Dia minta izin pengadilan si jaksa. Minta izin sita (aset) itu. Dalam pembuktian terbalik, harus dibuktikan," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang, mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi aset Djoko. "Enggak benar itu," katanya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP pernah mengungkapkan, nilai aset yang diduga dikuasai Djoko mencapai Rp 70 miliar. Aset itu berupa rumah mewah, apartemen, tanah, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), serta sejumlah kendaraan.
Adapun rumah-rumah terkait Djoko tersebar di Solo (Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Perintis Kemerdekaan), Semarang (Bukit Golf, Tembalang), Jakarta (Jalan Prapanca Raya, Jalan Cikajang, dan Tanjung Mas Raya), Depok (Perumahan Pesona Khayangan), dan Bali (Perumahan Harvestland).
Sementara aset berupa tanah tersebar dari Cibubur, Subang, hingga Bali. SPBU yang disita berada di Jakarta, Ciawi, dan Semarang. Sedangkan kendaraan yang disita KPK antara lain Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier, Toyota Avanza, dan sejumlah bus pariwisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.