Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anton Medan Tuding UU Narkotika Penyebab Lapas Padat

Kompas.com - 19/07/2013, 07:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan narapidana yang dikenal dengan panggilan Anton Medan menilai kondisi penjara saat ini lebih buruk jika dilihat dari fasilitas yang didapat para tahanan. Mantan gembong judi besar di Jakarta tersebut mengatakan, dulu penjara tak sepadat sekarang. UU Narkotika, menurut dia, adalah penyebab kepadatan lembaga pemasyarakatan saat ini.

“Sejak judi gelap diberantas, pengusaha judi beralih menjadi bandar narkoba," ujar Anton di Jakarta, Kamis (19/7/2013). Fenomena itu yang kemudian disusul pemberlakuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menurut dia, adalah penyebab saat ini jumlah penghuni lapas melebihi kapasitas.

Anton bertutur, saat dia bolak-balik menghuni penjara dulu, satu sel hanya ditempati sembilan tahanan atau narapidana. "Sekarang 103 orang," sebut dia. Anton pun menyatakan, semua lapas di Indonesia hanya punya daya tampung untuk 92.000 orang, tetapi jumlah tahanan dan narapidana kini tercatat 163.000 orang.

Kepada wartawan, Anton mengaku sudah berkeliling ke semua lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Menurut dia, sebagian besar lapas menampung narapidana melebihi kapasitas, dengan kondisi terparah di lapas-lapas di kota besar. Lapas yang perbandingan antara penghuni dan kapasitas awalnya parah, sebut dia, antara lain Lapas Cipinang, Lapas Salemba, Lapas Paleudang, Lapas Madaing, Lapas Tangerang, dan Lapas Tanjung Gusta.

UU Nomor 35 Tahun 2009, kata Anton, punya peran signifikan menambah jumlah tahanan dan narapidana yang dikirim ke penjara. Meskipun UU itu telah mengatur klasifikasi yang membedakan antara pengguna dan bandar, ketika masuk bui mereka tidak dipisahkan. Para pengguna pun diperlakukan bak bandar. “Seharusnya, kalau pengguna ya tidak perlulah masuk ke penjara, cukup rehabilitasi saja,” kata dia.

Tudingan pun Anton arahkan ke Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagai pemicu frustrasi di kalangan narapidana. PP itu mengatur tentang pengetatan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Multitafsir dalam penerapan PP tersebut, menurut Anton, juga terjadi di kalangan petugas lapas sehingga memunculkan protes dari narapidana yang kehilangan haknya.

“Makanya, supaya lapas itu bisa normal, pending dulu PP tersebut. Pemerintah rapikan dulu kemampuan para petugas, tingkatkan sarana dan prasarana," kata Anton. Bila kondisi jumlah tahanan dan narapidana yang jauh melampaui kapasitas lapas ini dibiarkan, imbuh dia, akan terbentuk semacam bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com