Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Nanti, Anak-anak Boleh Ikut Kampanye

Kompas.com - 17/07/2013, 18:44 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menutup kemungkinan anak-anak di bawah 18 tahun boleh ikut dalam kampanye pemilu mendatang. Saat ini, KPU tengah merumuskan bentuk keterlibatan anak-anak dalam kampanye dan sejumlah ketentuan yang mengaturnya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan, KPU mulanya mencantumkan pelarangan mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye pemilu. Pelibatan anak-anak, katanya, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Namun, mayoritas anggota DPR yang hadir pada rapat konsultasi itu tidak setuju soal pelarangan dan KPU mulai memikirkan masukan itu.

"Jadi, anak-anak bisa dilibatkan sepanjang ada penanggung jawab, petugas pelaksana kampanye harus memastikan keselamatan anak yang bersangkutan," kata Hadar usai konsultasi Peraturan KPU tentang Kampanye dengan DPR, Rabu (17/7/2013) di Jakarta.

Kampanye pemilu yang dimaksudnya termasuk juga kampanye rapat umum terbuka.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, DPR menilai tidak perlu ada larangan untuk membawa anak-anak di dalam kampanye. Hanya saja, keterlibatan anak-anak dalam kampanye perlu diatur.

"Soal anak-anak, tidak perlu dilarang ikut kampanye. Tapi KPU perlu merumuskan bagaimana keikutsertaan anak di kampanye," ujar politisi PDI-P itu.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPU harus menetapkan aturan yang lebih detail soal pelibatan anak-anak dalam kampanye agar penyelenggara kampanye bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak.

Sementara itu, sejumlah profesi yang dilarang ikut dalam kampanye pemilu adalah hakim, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gubernur, dan deputi gubernur BI, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN. Pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, kepala desa dan perangkat desa juga dilarang terlibat dalam kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com