Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumbang Caleg Bermasalah Terbanyak, Demokrat Yakin Tak Terganggu

Kompas.com - 16/07/2013, 13:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati yakin tak ada bakal calon anggota legislatif dari partainya yang gugur karena diadukan oleh masyarakat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, semua bakal caleg Demokrat telah memenuhi syarat sesuai undang-undang.

"Terkait syarat caleg sesuai UU, Insya Allah tidak ada satu pun masukan masyarakat yang dapat menggugurkan bacaleg PD (Partai Demokrat)," kata Andi saat dihubungi, Selasa (16/7/2013).

Andi menjelaskan, KPU telah dua kali memberikan surat tentang tanggapan masyarakat yang di dalamnya terdapat perbedaan nama dan jumlah daftar calon sementara (DCS). Selain itu, ada juga caleg dari Partai Nasional Demokrat yang aduannya dikirimkan ke DPP Partai Demorat.

"Umumnya, tanggapan masyarakat tersebut tidak berpengaruh terhadap syarat-syarat caleg," ujarnya.

Sebelumnya, KPU melaporkan aduan masyarakat menanggapi DCS sesuai klasifikasi menyoal status hukum tersangka, atau terdakwa atau terpidana berjumlah 30 orang.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengungkapkan, tanggapan dan masukan masyarakat mengkritisi DCS dan profil bakal calon totalnya 270, yang terdiri dari administrasi pencalonan, ijazah, dan dugaan pencalonan ganda berjumlah 108.

"Klasifikasi soal status hukum tersangka atau terdakwa atau terpidana berjumlah 30, dan soal etika atau moral berjumlah 30 dan lainnya berjumlah 102," ujar Sigit dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Merujuk rincian pada lampiran laporan KPU, Partai Demokrat menyumbang caleg terbanyak tersangkut masalah hukum, yakni 10 caleg, disusul PDI Perjuangan 6 caleg, PPP, PKB, dan Gerindra masing-masing tiga caleg, Golkar dan PAN masing-masing dua caleg, dan Nasional Demokrat satu caleg.

Untuk klasifikasi administrasi pencalonan, ijazah dan dugaan pencalonan ganda, Gerindra paling banyak dilaporkan dengan 27 caleg, diikuti PAN 13 caleg, PDI Perjuangan dan PKPI 11 caleg, PKB 10 caleg, Demokrat delapan caleg, Nasdem tujuh caleg, Hanura enam caleg, Golkar lima caleg, PBB empat caleg, PPP dan PKS tiga caleg.

Sementara, untuk klasifikasi etika atau moral, PDI Perjuangan paling banyak, yakni delapan caleg, Demokrat lima caleg, Gerindra empat caleg, PKB tiga caleg, Golkar dua caleg, PAN, PPP, PKS, dan Nasdem masing-masing menyumbang satu caleg.

Menurut Sigit, seluruh tanggapan masyarakat tersebut ditindaklanjuti KPU dengan Surat Nomor 449/KPU/VI/2013 pada 29 Juni 2013 perihal permintaan klarifikasi atas berbagai laporan terkait bakal calon yang perlu diklarifikasi partai sebelum ditetapkan daftar calon tetap.

Sesuai tahapan pemilu, proses klarifikasi masih berlangsung di internal setiap parpol dan hasilnya disampaikan ke KPU pada 5 sampai 18 Juli 2013 dan hingga saat ini KPU belum menerima hasil klarifikasi tersebut dari parpol.

Klarifikasi yang disampaikan parpol ditindaklanjuti KPU dengan menyampaikan pemberitahuan kepada parpol mengenai pergantian bakal calon yang dapat diganti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com