"Terkait syarat caleg sesuai UU, Insya Allah tidak ada satu pun masukan masyarakat yang dapat menggugurkan bacaleg PD (Partai Demokrat)," kata Andi saat dihubungi, Selasa (16/7/2013).
Andi menjelaskan, KPU telah dua kali memberikan surat tentang tanggapan masyarakat yang di dalamnya terdapat perbedaan nama dan jumlah daftar calon sementara (DCS). Selain itu, ada juga caleg dari Partai Nasional Demokrat yang aduannya dikirimkan ke DPP Partai Demorat.
"Umumnya, tanggapan masyarakat tersebut tidak berpengaruh terhadap syarat-syarat caleg," ujarnya.
Sebelumnya, KPU melaporkan aduan masyarakat menanggapi DCS sesuai klasifikasi menyoal status hukum tersangka, atau terdakwa atau terpidana berjumlah 30 orang.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengungkapkan, tanggapan dan masukan masyarakat mengkritisi DCS dan profil bakal calon totalnya 270, yang terdiri dari administrasi pencalonan, ijazah, dan dugaan pencalonan ganda berjumlah 108.
"Klasifikasi soal status hukum tersangka atau terdakwa atau terpidana berjumlah 30, dan soal etika atau moral berjumlah 30 dan lainnya berjumlah 102," ujar Sigit dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Merujuk rincian pada lampiran laporan KPU, Partai Demokrat menyumbang caleg terbanyak tersangkut masalah hukum, yakni 10 caleg, disusul PDI Perjuangan 6 caleg, PPP, PKB, dan Gerindra masing-masing tiga caleg, Golkar dan PAN masing-masing dua caleg, dan Nasional Demokrat satu caleg.
Untuk klasifikasi administrasi pencalonan, ijazah dan dugaan pencalonan ganda, Gerindra paling banyak dilaporkan dengan 27 caleg, diikuti PAN 13 caleg, PDI Perjuangan dan PKPI 11 caleg, PKB 10 caleg, Demokrat delapan caleg, Nasdem tujuh caleg, Hanura enam caleg, Golkar lima caleg, PBB empat caleg, PPP dan PKS tiga caleg.
Sementara, untuk klasifikasi etika atau moral, PDI Perjuangan paling banyak, yakni delapan caleg, Demokrat lima caleg, Gerindra empat caleg, PKB tiga caleg, Golkar dua caleg, PAN, PPP, PKS, dan Nasdem masing-masing menyumbang satu caleg.
Menurut Sigit, seluruh tanggapan masyarakat tersebut ditindaklanjuti KPU dengan Surat Nomor 449/KPU/VI/2013 pada 29 Juni 2013 perihal permintaan klarifikasi atas berbagai laporan terkait bakal calon yang perlu diklarifikasi partai sebelum ditetapkan daftar calon tetap.
Sesuai tahapan pemilu, proses klarifikasi masih berlangsung di internal setiap parpol dan hasilnya disampaikan ke KPU pada 5 sampai 18 Juli 2013 dan hingga saat ini KPU belum menerima hasil klarifikasi tersebut dari parpol.
Klarifikasi yang disampaikan parpol ditindaklanjuti KPU dengan menyampaikan pemberitahuan kepada parpol mengenai pergantian bakal calon yang dapat diganti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.