Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Luthfi

Kompas.com - 15/07/2013, 12:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Majelis hakim Tipikor menilai nota keberatan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut sebagian memuat hal-hal yang bukan menjadi materi eksepsi sesuai dengan Pasal 156 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan tim jaksa penuntut umum sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara di persidangan. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2013).

Menurut majelis hakim, sejumlah poin eksepsi Luthfi sudah keluar dari ketentuan eksepsi, seperti yang diatur dalam KUHAP sehingga harus dikesampingkan. Sejumlah poin eksepsi yang dianggap harus dikesampingkan itu antara lain mengenai tudingan tim pengacara Luthfi terhadap KPK yang mengatakan lembaga antikorupsi itu mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi menjerat Luthfi. Poin lainnya ialah mengenai tudingan tim pengacara Luthfi yang mengatakan KPK telah menggunakan media untuk menyudutkan Luthfi dan menghancurkan PKS.

Poin eksepsi yang menyatakan penyidik KPK tidak memiliki bukti permulaan yang sah dalam melakukan penyidikan kasus Luthfi dinilai terburu-buru dan memiliki motif di luar hukum.

"Dalil satu sampai lima yang disampaikan pengacara terdakwa bukan materi keberatan dalam Pasal 156 KUHAP sehingga harus dikesampingkan," kata hakim Gusrizal.

Selain itu, majelis hakim menilai sebagian poin eksepsi yang diajukan tim pengacara Luthfi sudah masuk materi perkara sehingga harus dibuktikan melalui proses persidangan, misalnya poin keberatan yang menyatakan dakwaan ke-1 jaksa KPK kabur karena tidak menunjukkan hubungan sebab akibat antara kewenangan Luthfi sebagai anggota Komisi I DPR dengan perubahan kebijakan Kementan.

Padahal, jaksa menyatakan bahwa fee diberikan agar Luthfi dapat memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.

"Terhadap dalil tersebut, majelis berpendapat, tidak termasuk materi pokok perkara maka eksepsi harus dikesampingkan," ujar Gusrizal.

Dalam putusan selanya, majelis hakim juga menegaskan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara korupsi dan pencucian Luthfi yang diajukan tim jaksa KPK ke persidangan. Putusan sela ini juga diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota tiga dan empat. Menurut kedua hakim tersebut, tim jaksa KPK tidak berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan KUHAP, menurut kedua hakim tersebut,  pihak yang berwenang mengusut TPPU adalah Kejaksaan Agung. Dua anggota majelis hakim ini merujuk pada KUHAP karena pada undang-undang yang lebih khusus, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak mengatur siapa pihak yang berwenang menuntut perkara TPPU.

Atas putusan sela ini, tim pengacara Luthfi akan mengajukan perlawanan. Tim jaksa KPK juga mengaku akan mengajukan perlawanan tandingan yang akan dibacakan saat pembacaan tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com