Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Surat Edaran Menteri Amir Belas Kasihan untuk Koruptor"

Kompas.com - 15/07/2013, 12:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari menilai, surat edaran Menteri Hukum dan HAM yang dikeluarkan sehari setelah kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, bertolak berlakang dengan semangat memberikan efek jera dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012. PP itu mengatur tentang pembatasan remisi bagi narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba.

Menurut Hajriyanto, surat edaran itu justru terkesan memberi kompromi dan belas kasihan kepada koruptor.

"Surat edaran (SE) Menhuk dan HAM itu bertentangan secara diametral dengan PP 99/2012. PP 99/2012 ini bersemangat anti korupsi secara kategoris. Sementara itu, SE Menhuk dan HAM itu bersemangat kompromi dan belas kasihan," ujar Hajriyanto di Jakarta, Senin (15/7/2013).

Ia mengatakan, keluarnya surat edaran ini menunjukkan pemerintah telah terjebak dalam dilema klasik antara menegakkan semangat antikorupsi dan tekanan memberikan remisi kepada pelaku korupsi.

"Tampaknya pemerintah tidak bisa keluar dari dilema yang ironisnya dibuatnya sendiri," ucap politisi Partai Golkar ini.

Surat edaran itu, kata dia, juga bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang disusun pemerintah sendiri. "Walhasil, pemerintah telah terjerat dalam jaring-jaring hukum yang ditenunnya sendiri. Ini semua akibat dari sikapnya yang mediocre dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi!" kata dia.

Selama PP 99/2012 ada, menurutnya, surat edaran itu tak seharusnya dikeluarkan. "Kalau toh dasar pertimbangan SE itu adalah bahwa PP 19/2012 sekarang ini sedang digugat ke MA, tetap saja surat edaran itu tidak boleh dikeluarkan karena memang bertentangan dengan PP yang pada hakikatnya dibuatnya sendiri oleh pemerintah. Masak ada surat edaran menteri yang substansinya tidak sejalan dengan PP?" ujar Hajriyanto.

RODERICK ADRIAN MOZES Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kemhuk dan HAM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2012).
Sehari setelah peristiwa Tanjung Gusta

Sebelumnya, Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa PP No 99/2012 berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012.

Akbar Hadi Prabowo dari Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenhuk dan HAM, Minggu, memastikan ada remisi untuk narapidana yang berkelakuan baik, termasuk napi korupsi, narkotika (bandar), terorisme, napi kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional. Hal itu sesuai surat edaran Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013.

Surat edaran satu paragraf itu menyatakan pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional seperti diatur dalam PP No 99/2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012.

Surat itu dikeluarkan pada 12 Juli 2012 atau sehari setelah kerusuhan LP Tanjung Gusta, 11 Juli petang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com