Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo: Negara Berlebihan soal Dana Asing Ormas

Kompas.com - 10/07/2013, 20:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Bidang Politik, Hukum, dan HAM Perindo, Yusuf Lakaseng, menilai, sikap negara yang mengatur dana asing melalui RUU Organisasi Masyarakat terlalu berlebihan. Yusuf curiga ada maksud tersembunyi dari pengaturan tersebut.

"Sentimen anti-asing (oleh) pemerintah itu salah. Seharusnya DPR kritis dan berani mendorong pemerintah soal utang luar negeri. Bukannya malah mengurus soal dana asing," kata Yusuf saat menggelar konferensi pers di kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).

Dia pun tidak menampik jika selama ini banyak ormas yang menerima bantuan dana dari asing. Bantuan itu biasanya diberikan oleh lembaga donor, yang sumber dananya berasal dari pajak warga negara asing juga.

"Teman-teman LSM memang biasanya menggunakan dana asing yang berasal dari lembaga funding. Anggaran itu dikumpulkan dari pajak masyarakat asing untuk membangun demokrasi di negara-negara berkembang," katanya.

Yusuf menambahkan, keinginan pemerintah agar ormas melaporkan semua pendanaannya pun tidak beralasan karena sumber pendanaan ormas bukan berasal dari APBN sehingga tidak perlu diaudit.

Pemerintah, kata Yusuf, hanya ingin menjadikan alasan dana asing sebagai salah satu legal formal untuk mengatur ormas yang selama ini selalu kritis terhadap kinerja pemerintah, seperti Walhi, ICW, dan Kontras.

Seperti diketahui, salah satu hal penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah kontrol terhadap dana asing yang masuk ke Indonesia melalui ormas. Selain untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi, kontrol dana asing juga untuk menjaga kedaulatan negara.

RUU Ormas Tahun 2013 Pasal 37 Ayat (1) menyatakan, keuangan ormas dapat bersumber dari berbagai pihak. Salah satunya adalah bantuan asing. Sementara Ayat 2 mengatur keuangan ormas harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, kejelasan dana asing sangat penting. "Kalau tidak jelas, bisa saja dana itu dipakai untuk kepentingan teroris, pencucian uang, dan misi-misi lain yang merugikan bangsa kita,” ujarnya, Rabu (3/7/2013), di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Di dalam RUU Ormas yang disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU baru-baru ini, menurut Gamawan, tidak ada klausul bantuan asing harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah, tetapi cukup diketahui pemerintah. Hal itu berbeda dengan UU No 8/1985 Pasal 13 yang menyebutkan pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat ormas apabila ormas menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com